Midiatama

Akhir-akhir ini hampir setiap hari kita mendengar terjadinya kebakaran di tempat kerja ataupun perumahan. Untuk menghindari hal tersebut pada dasarnya terdapat tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kondisi tersebut yaitu :

  1. Tindakan Preventive yaitu tindakan yang dilakukan sebelum terjadi kebakaran dam kecelakaan kerja dengan maksud menekan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran
  2. Tindakan Represive yaitu tindakan yang dilakukan pada saat terjadi kebakaran dengan maksud untuk mengurangi/memperkecil kerugian-2 yang timbul sebagai akibat dari kebakaran.
  3. Tindakan Rehabilitative yaitu usaha-usaha yang dilakukan setelah terjadi kebakaran dengan maksud evaluasi dan menganalisa peristiwa kebakaran untuk mengambil langkah-langkah seperti : Membuat pendataan, Menganalisa tindakan-tindakan yang telah dilakukan, Menyelidiki faktor-faktor penyebab kebakaran dan kecelakaan sebagai bahan pengusutan, Pemulihan dan Penyampaian ke Publik

Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja meliputi:

  1. Pengendalian setiap bentuk energi;
  2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi;
  3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  4. Pembentukan unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja
  5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  6. Memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.

Pengurus atau Perusahaan juga wajib melakukan Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk Pengedalian Kebakaran, Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Unit penanggulan Kebakaran yang terdiri dari :

  1. Petugas peran kebakaran (Kelas D)
  2. Regu penanggulangan kebakaran (Kelas C)
  3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran (Kelas B)
  4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

DOWNLOAD PROPOSAL

Daftar Sekarang :

 

A. Kompetensi Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.

25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:

  1. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  2. Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
  3. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  4. Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
  5. Mengamankan lokasi kebakaran

B. Materi Pembinaan & Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

NO KURIKULUM SILABI JAM
1 Norma K3 Penanggulangan Kebakaran Dasar-dasar K3 dengan K3 Penanggulangan Kebakaran 4
2 Manajemen Penanggulangan Kebakaran Dasar-dasar Manajemen Penanggulangan Kebakaran 2
3 Teori Api & Anatomi Kebakaran
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Prinsip-prinsip pencegahan dan,
  • Teknik pemadaman kebakaran
4
4 Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran
  • Sistem proteknisi pasif (Kompartemanisasi, dll)
  • Sistem proteksi aktif (APAR, Hidran, dll.
4
5 Prosedur darurat bahaya kebakaran

Pencegahan prosedur menghadapi kebakaran (Dasar-dasar Fire Emergency Procedure

2
6 Praktik

Pemadaman dengan APAR

6

 

C. Persyaratan Peserta 

  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Pendidikan Min. SMA/SLTA Sederajat
  • Sudah Bekerja dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja
  • Memiliki Email Pribadi aktif di Google
  • Dapat menggunakan Laptop/PC
  • Memiliki Laptop/PC yang telah terinstal Aplikasi Zoom
  • Memiliki Kuota Internet
  • Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room di HP
  • WAJIB VAKSIN (min Dosis Pertama)

D. Persyaratan Administrasi

Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :

  • Softcopy Ijazah terakhir SLTA/SMK/D3/S1
  • Softcopy Identitas KTP/SIM
  • Softcopy Pas photo 2,5 x 1,8 background warna merah 3 lembar
  • Softcopy Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
  • Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  • Surat Keterangan Sehat dari Klinik/RS
  • Hasil Swab Antigen Test di wajibkan dibawa saat Praktik dan masih berlaku tidak lebih dari 7 hari
  • Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya dengan memberikan Materai 10ribu dan Stempel Perusahaan

Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-3, Peserta diharapkan mempersiapkan :

  1. Safety Shoes dipakai dari rumah
  2. Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)

E. Metode Pembinaan dan Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran Kelas D

  1. Penyampaian materi secara Online via Zoom Meeting
  2. Diskusi dan Pembahasan Studi Kasus
  3. Praktik Pemadaman Api menggunakan APAR dan Fire Blanket
  4. Ujian Online di temank3.id

F. Instruktur

Tim Instruktur yang akan memberikan training Petugas Peran Kebakaran adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi Pemadam Kebakaran yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnya sehingga peserta tidak bosen dan suasananya menjadi menyenangkan.

G. Investasi & Lokasi 

  • EarlyBird Bersubsidi Rp 3.570.000,- (H-10 Sudah LUNAS dalam Pembayaran)
  • Promo Rp 4.920.000,- Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 11% dan PPh 2% (jika diperlukan)

Lokasi di MIDIATAMA ACADEMY, Gedung Wisma Presisi, Jl. Taman Aries, Kembangan, Meruya Utara, Jakarta Barat (Exit Tol Meruya),

Telp.021-22545432 | 021-21263820 | 021-58906930 | 08983990391 (Riyan)

H. Fasilitas

Sertifikat Damkar kelas D Midiatama

Lisensi Damkar kelas D Midiatama

  • E-Certificate Sementara dari Provider PJK3 Midiatama menggunakan BARCODE telusur untuk keperluan Tender
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Midiatama Academy yang Menyatakan Peserta Lulus dan Menunggu Sertifikat Terbit dari Kemnaker RI
  • Free Webinar GRATIS, selama 3bulan dg total 12x Webinar senilai (1.800.000)

Bonus Souvenir:

Kemeja Safety Merah

Buku Agenda Exclusive

Blocknote

Pulpen

Pin

Hand Sanitizer

Kartu Flazz

  • E-Modul Petugas Peran Kebakaran Kelas D*
  • E-Regulasi K3*
  • E-Learning Ratusan Video-Video K3*

Member Micca Pro Platinum selama 3 Bulan

*)Member Micca SuperApp K3 Platinum selama 3 Bulan

  • Lokasi Strategis dan nyaman.
  • Coffee Break saat Praktik
  • Praktik Pemadaman Api menggunakan APAR dan Fire Blanket

Diskon Kode Referal 100k

Dapatkan tambahan Diskon Rp.100.00,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan memasukkan Kode Referal dibagian pemesanan, untuk Kode tersebut dapat diminta ke Sales Midiatama yang kamu Kenal atau hubungi Call Center : 021-22545432 (Jam Kerja) | 021-21263820 (24 Jam) | 021-58906930

I. Pendaftaran, Hubungi Tim Midiatama yang dikenal :

PT. Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama) adalah Perusahaan Jasa K3 (PJK3) Terbaik No.1 di Indonesia yang menyediakan Pelatihan atau Training K3 dengan Biaya atau harga yang murah sebagai tempat Kursus atau diklat yang memberikan Sertifikat kemnakertrans atau depnaker. Midiatama fokus dibidang Safety atau AK3 seperti Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D, C, B, A, Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan). Untuk sertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk Petugas K3RS, Ahli K3 Muda, Insiden Investigasi. Lokasi Pelatihan atau Training di laksanakan secara Online Training.

Kunjungi Kami : Google Maps Kantor Resmi : MIDIATAMA ACADEMY Gedung Wisma Presisi Lt.1 (Ground Floor) No.1B & 4B Jl.Taman Aries RT.5 RW.2 Meruya Utara, Kembangan, Kota Jakarta Barat 11650, Telp. 021-22545432 (Jam kerja) | 021-58906930 | 021-21263820 (24 Jam)

DOWNLOAD PROPOSAL

Daftar Sekarang :

.