Keinginan seseorang untuk dapat diakui terkait dengan Keahlian atau Kompetensi diri sudah menjadi kebutuhan, mengingat pasar kerja Nasional dan Internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang.
Banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah.
Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Regulasi terkait BNSP
Pelatihan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan peserta memperoleh sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Umum Muda dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.
Midiatama Academy akan dapat membantu perusahaan anda dalam meningkatkan kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Midiatama Academy mempersiapkan personel agar mendapatkan sertifikat KOMPETENSI Ahli K3 Umum Muda yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) serta pelatihannya dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training).
Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja). LSK-K3 didukung oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 Desember 2008 untuk terwujudnya Sertifikasi Kompetensi K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA.
Latar Belakang
Persaingan global menuntut pelaku industri di Indonesia untuk lebih meningkatkan pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perusahaan-perusahaan kelas dunia bahkan sudah menjadikan indikator keberhasilan K3 sebagai salah satu faktor yang bisa meningkatkan daya saing dalam pasar global. Keberhasilan peningkatan pelaksanaan program K3 didalam perusahaan tentu tidak bisa dilepaskan dari kemampuan atau kompetensi pelaksana program K3 tersebut. Ahli K3 yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) K3 sangatlah dibutuhkan untuk menjamin penerapan K3 secara efektif dan tepat.
Sasaran Training Ahli K3 Umum Muda BNSP :
- Memahami peraturan dan perundang-undangan K3
- Memahami elemen-elemen Sistem Manajemen K3
- Mampu melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan Sistem Manajemen K3
- Mampu mengidentifikasi bahaya dan risiko di tempat kerja
- Mampu membuat ranking dan matrik risiko
- Mampu membuat laporan kecelakaan
- Memahami organisasi dan sistem tanggap darurat
- Mampu menjelaskan Program-program