Bekerja pada ketinggian / Working at Height memiliki potensi bahaya yang cukup besar di setiap pekerjaan konstruksi dan pekerjaan lainnya.Undang-Undang mengamanatkan kewajiban terhadap penyelenggara kerja wajib menjelaskan mengenai resiko terhadap setiap bidang pekerjaan,termasuk bekerja pada ketinggian ini,selain itu penyelenggara kerja juga harus di wajibkan untuk memperkerjakan pekerja yang sudah mengerti K3 di dalam bekerja ketinggian ini,maka dari itu setiap pekerja di haruskan memiliki sertifikasi yang salah satunya sertifikasi pelatihan TKPK 1.
Tujuan Pelatihan
- Pemenuhan kebutuhan pengetahuan,keterampilan dan pembentukan sikap kerja berdasarkan k3 pada unit kerja di ketinggian.