imagemdt

Kami Adalah Layanan Terbaik Penyedia Di Indonesia

(Midiatama) PT Mitra Dinamis Yang Utama adalah Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bidang Pelatihan dan Konsultansi terhadap Sistem Manajemen, terutama Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berdasarkan PP No.50 th.2012 dan ISO 45001, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001..

VISI MIDIATAMA

'' (Midiatama) Menjadi Mitra Bisnis perusahaan yang melayani semua kebutuhan terkait dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja, Lingkungan dan Mutu yang tersebar di setiap Provinsi di Indonesia''

Background About

Legalitas Perusahaan

  • Akta Notaris Yunita Permatasari, SH Nomor 2 Tanggal 08 April 2015 & SH Nomor Tanggal 08 Juni 2017

  • SK KEMENHUMHAM Nomor AHU-0012677.AH.01.02 Tahun 2017

  • TDP No. 1204/24.3PT/31.73/-1.824.27/e/2017 (Kantor PTSP Jakarta Barat)

  • SK Domisili No. 86/27.1BU/31.73.08.1002/-071562/e/2017

  • SIUP No. 57/24.1PK.7/31.73.08/-1.824.27/e/2017

  • SK Pajak No. S-6121KT/WPJ.05/KP.1103/2017

  • NPWP Perusahaan : 73.204.798.0-013.000

  • SKP Bidang Keahlian K3 Umum Nomor 5/161/AS.01.02/II/2025

  • SKP Bidang SMK3 Nomor 5/202/AS.01.02/II/2025

  • SKP Bidang Konstruksi dan Bangunan Nomor 5/232/AS.01.02/II/2025

  • SKP Bidang Penanggulangan Kebakaran Nomor 5/231/AS.01.02/II/2025 

  • SKP Bidang Listrik Nomor 5/208/AS.01.02/II/2025

  • SKP Bidang Bekerja Pada Ketinggian Nomor 5/163/AS.01.02/II/2025

  • SKP Bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya Nomor 5/327/AS.01.02/III/2025

  • SKP Bidang Kesehatan Kerja Nomor 5/276/AS.01.05/II/2025

  • SKP Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Nomor 5/162/AS.01.02/II/2025

Kebijakan Perusahaan

Kami manajemen dan Karyawan berkomitmen menjadi perusahaan Jasa K3LM No.1 di Indonesia dengan berusaha untuk:

  1. Memenuhi kepuasan pelanggan dan selalu bekerja dengan mengutamakan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Mutu (K3LM) sehingga tidak terjadi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja serta ramah lingkungan.
  2. Mematuhi peraturan perundangan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Mutu (K3LM) yang ditetapkan oleh pemerintah dan stackholder.
  3. Berusaha untuk selalu melakukan Inovasi sehingga tercapai peningkatan yang berkelanjutan.