Sertifikasi Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C Kemnaker RI
Latar Belakang
1. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
2. Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelals B)
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)
Dasar Hukum Petugas (Peran) Penanggulangan Kebakaran adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No.1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Keputusan Menaker RI No. 186/Men/1999 tentang unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja.
Pasal 6
- Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang- kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
- Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempatkerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakantenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risikobahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.
- Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c,ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang- kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang;
- Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
3. Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker No.Kep P442/M/DJPKK/2007 tentang Lembaga Pelaksanaan Diklat K3
Kenapa Kamu Perlu Mengikuti Sertifikasi Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C) ?
⬇️ Simak Video Berikut ini ⬇️
Tujuan Mengikuti Pelatihan Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
- Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
- Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
- Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal
- Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran
- Memadamkan kebakaran
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang
- Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
- Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja
- Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran
- Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran ditempat kerja
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C) :
- Softcopy Ijazah Minimal SMA/SLTA Sederajat
- Softcopy KTP
- Softcopy Pasfoto dengan background merah
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan (Jika utusan perusahaan)
- Surat Keterangan Sehat terbaru dari Dokter (Paling lambat hari ke 2 saat pelatihan)
- Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya (akan diberikan oleh PJK3)
- Memiliki Sertifikat & Lisensi Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Berikut Aplikasi Pendukung Proses Sertifikasi :
- MiCCa SuperApp K3
- Teman K3
- Zoom
- Google Classroom
Apa Saja Materi Yang Akan di Pelajari?