P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Guna mengantisipasi Terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, Petugas P3K di Tempat Kerja tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker : No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Dalam Pelaksanaan Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K ini diatur didalam KepDirJend No.53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pemberian Pelatihan dan Lisensi Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja dan Lampirannya Petunjuk Teknis Pelaksanaannya
Berdasarkan Regulasi di atas setiap Perusahaan WAJIB menyediakan PETUGAS P3K dengan ketentuan sbb :
- Perusahaan dengan Potensi Bahaya Rendah dengan Jumlah Pekerja 150 orang, Petugas P3K yang wajib disediakan yaitu 1 orang
- Perusahaan dengan Potensi Bahaya Tinggi dengan Jumlah Pekerja 100 orang, Petugas P3K yang wajib disediakan yaitu 1 orang
Sasaran Program Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K
- Meningkatkan pengetahuan tentang P3K di tempat kerja
- Memahami pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kesehatan Kerja.
DOWNLOAD PROPOSAL
Lokasi di MIDIATAMA ACADEMY, Gedung Wisma Presisi, Jl. Taman Aries, Kembangan, Meruya Utara, Jakarta Barat (Exit Tol Meruya),
Telp.021-22545432 | 021-21263820 | 021-58906930 | 083892578008 (CS Midiatama)