Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional.
Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :
- KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik
- Kepdirjen No.311 Tahun 2002 Kompetensi Teknisi K3 Listrik
- Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja
Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa :
- Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik sedangkan
- Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik
Kompetensi Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki Sertifikat dan Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.
Kompetensi
1. Umum
Dapat melakukan pekerjaan pamasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan danaman dalam pengoperasiannya.
2. Akademik
Memahami secara baik tentang :
- Potensi bahaya listrik
- Cara pencegahan bahaya listrik
- Prosedur kerja selamat
- Membaca gambar
- Memeriksa dan menguji instalasi listrik
- Dasar-dasar teknik kelistrikan
- Peraturan dan standar kelistrikan
3. Keterampilan Teknik
Dapat melakukan pekerjaan dengan benar antara lain :
- melaksanakan pekerjaan pemasangan instalasi listrik
- malaksanakan pekerjaan perawatan instalasi listrik
- mempergunakan alat ukur listrik
- mengoperasikan instalasi listrik
- mengidentifikasi dan mendeteksi bahaya listrik
- melakukan tindakan pertolongan pertama kecelakaan listrik
DOWNLOAD PROPOSAL
Lokasi di MIDIATAMA ACADEMY, Gedung Wisma Presisi, Jl. Taman Aries, Kembangan, Meruya Utara, Jakarta Barat (Exit Tol Meruya),
Telp.021-22545432 | 021-21263820 | 08993386423 (CS Midiatama)