Pelatihan K3 Teknisi Perancah ini bertujuan untuk mempersiapkan para teknisi perancah yang kompeten dan profesional, yang mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang dibutuhkan dalam hal merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan dan mengawasi serta memastikan pekerjaan scaffolding dengan aman.
Pelatihan K3 Teknisi Perancah merupakan suatu kualifikasi dan syarat-syarat bagi teknisi perancah berdasarkan UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Dasar Hukum Pelatihan Teknisi K3 Perancah
Pelatihan K3 Teknisi Perancah ini merupakan implementasi dari peraturan sebagai berikut:
- Undang-Undang No.1 tahun 1970
- Undang-Undang No.18 tahun 1999
- Permenakertrans RI No. 01 Tahun 1980
- SKB Kemenakertrans dan Kemenpu No. 174/Men/1986 dan No. 104/KPTS/1986
Sasaran Program Pelatihan Teknisi K3 Perancah
Peserta Pelatihan K3 Teknisi Perancah, setelah mengikuti Pelatihan K3 Teknisi Perancah diharapkan dapat:
- Melaksanakan pekerjaan pemasangan perancah yang aman
- Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan perancah
- Melaksanakan pekerjaan pembongkaran perancah yang aman
- Mengindentifikasi dan mendeteksi bahaya perancah
- Memahami dan menerapkan prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)