Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda
Contractor Safety Management System atau disingkat CSMS merupakan suatu sistem yang digunakan untuk memastikan bahwa kontraktor telah memenuhi persyaratan K3LL yang diberlakukan oleh KKKS Migas, serta mampu menerapkan persyaratan K3L dalam pekerjaan kontrak yang dilaksanakan.
Tahap CSMS
CSMS terbagi menjadi beberapa tahapan seperti tahap administrasi dan tahap pelaksanaan. Pada tahap administrasi ada penilaian risiko, kualifikasi, dan seleksi. Sementara itu pada tahap pelaksanaan terbagi menjadi Pre Job Activity (PJA), Work In Progress (WIP), dan Final Evaluation (FE).
Penilaian Risiko
Pada tahap penilaian risiko, pada umumnya setiap aktifitas pekerjaan pasti memiliki risiko. Penilaian risiko dari pekerjaan yang akan di tender-kan tersebut dikategorikan menjadi:
Bagi calon mitra kerja yang akan mengikuti tender di KKKS Migas tentu harus mengikuti tahap administrasi. Tahap administrasi selanjutnya yang harus diikuti yakni tahap kualifikasi dimana KKKS Migas akan melakukan penilaian csms terhadap penerapan sistem K3L calon mitra kerja melalui kuesioner prakualifikasi K3L yang nantinya akan melewati tahapan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan.
Elemen Tahap Prakualifikasi
Kuesioner Prakualifikasi K3L tersebut memiliki 8 elemen, adapun 8 elemen yang terdapat pada kuesioner tersebut, yaitu:
Mengingat pembahasan terkait 8 elemen tersebut cukup panjang, oleh karena itu penulis merangkum penjelasan singkat setiap elemen berikut ini;
Kepemimpinan dan Komitmen
Pada elemen ini sangat menitikberatkan keterlibatan top manajemen terhadap isu maupun program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti HSE Committee meeting, kunjungan manajemen ke lapangan atau biasa disebut management visit. Kemudian adanya komitmen terhadap K3L secara tertulis diantaranya melalui HSE Alert, memo K3L, maupun program-program spesifik K3L lainnya.
Kebijakan dan Sasaran Strategis
Terdapat kebijakan yang mencakup K3L beserta implementasinya. Selain itu juga calon mitra kerja menetapkan Objektif, Target dan Program (OTP) K3L. Selain itu calon mitra kerja juga dilakukan penilaian terhadap proses sosialisasi dan tinjauan kebijakan K3L yang ditetapkan.
Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi
Pada KEP-0074/SKKO0000/2016/SO elemen ini memiliki beberapa poin utama diantaranya struktur organisasi terkait pengelolaan K3L, pelatihan K3L untuk level manager, supervisor serta pemegang jabatan penting K3L, pelatihan K3L pada seluruh pekerja dan pihak yang terkait, pemenuhan kompetensi K3L, pengelolaan K3L mitra kerja, dan peraturan standar K3L..
Manajemen Risiko
Menurut penulis elemen ini berfokus bagaimana calon mitra kerja melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya pada setiap proses kerja sesuai dengan lingkup bisnisnya. Adapun KEP-0074/SKKO0000/2016/SO mempersyaratkan bahaya-bahaya yang harus dimitigasi antara lain bahaya terhadap kesehatan kerja, bahaya terhadap keselamatan kerja, bahaya pada kegiatan logistik, bahaya terhadap lingkungan, bahaya terhadap keamanan, dan bahaya terhadap aspek sosial. Selanjutnya calon mitra kerja juga diwajibkan memiliki pengelolaan Alat Pelindung Diri (APD).
Perencanaan dan Prosedur
Elemen perencanaan dan prosedur ini mempersyaratkan calon mitra kerja untuk memiliki dan menerapkan prosedur-prosedur terkait K3L maupun operasional. Selain itu juga memiliki proses kehandalan infrastruktur dan peralatan di tempat kerja, penerapan manajemen perubahan atau MOC, dan perencanaan kesiapsiagaan keadaan darurat di tempat kerja.
Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3L
Ada 5 poin pada elemen ini yaitu implementasi sistem K3L beserta pemantauannya, indikator kinerja K3L, pemantauan kinerja K3L, Investigasi serta tindak lanjutnya, dan catatan insiden calon mitra kerja. Dari ke 5 poin tersebut KKKS Migas melakukan penilaian terhadap bagaimana proses dokumentasi dan rekaman yang dikelola oleh calon mitra kerja. Berdasarkan pengalaman penulis, beberapa KKKS mempersyaratkan rekaman data statitik K3L 3-5 tahun sebelumnya untuk dikumpulkan.
Audit dan Tinjauan Manajemen
KKKS Migas melakukan penilaian terhadap perencanaan dan pelaksanaan audit internal maupun eksternal serta proses monitoring hasil temuan audit hingga tindak lanjut temuannya. Begitu juga dengan proses tinjauan manajemen.
Manajemen K3L serta Pencapaian Lainnya
Pada elemen ini sangat membantu untuk menambah poin pada penilaian tahap Pra Kualifikasi CSMS ini apabila calon mitra kerja memiliki sertifikasi eksternal standar internasional seperti ISO 9001, ISO 14001 dan standar lainnya, serta bukti keanggotaan asosiasi seperti KADIN, APINDO, IAKKI, dan lain-lain.
Nilai Kelulusan Kualifikasi K3L sesuai Kategori Risiko Pekerjaan
Bagi calon mitra kerja yang ingin mengikuti pekerjaan dengan kategori risiko tinggi (high risk) skor minimal kelulusan kualifikasi K3L sebesar 60%. Sementara untuk kategori risiko sedang (medium risk) minimal skor kelulusan kualifikasi K3L sebesar 54,3%. Namun calon mitra kerja dinyatakan lulus apabila nilai kualifikasi setiap 4 elemen/sub-elemen yang mandatory/wajib telah memenuhi batas minimal skoring yang ditetapkan.
Dalam dunia industri, keselamatan merupakan hal yang tak bisa diabaikan. Lifeline, atau tali pengaman safety, menjadi salah satu alat penting dalam menjaga keselamatan para pekerja, terutama di lingkungan kerja yang tinggi atau berbahaya. Dan Lifeline bukan hanya sekadar tali biasa, tetapi sebuah sistem pengaman yang dirancang untuk menahan atau menopang beban serta mengamankan pekerja dari jatuh atau tergelincir.
Pengertian Lifeline
Lifeline merupakan tali yang menjadi bagian integral dari sistem keselamatan yang dirancang untuk melindungi pekerja di lingkungan kerja yang memerlukan perlindungan dari jatuh atau tergelincir. Bahan yang digunakan untuk membuat lifeline biasanya dipilih karena kekuatan dan ketahanannya terhadap tekanan dan keausan, seperti nilon yang kuat atau baja tahan lama. Namun, selain kekuatan materi, desain lifeline juga memperhitungkan fleksibilitas agar pengguna dapat bergerak dengan relatif bebas tanpa mengorbankan keamanan.
Attachment point pada lifeline menjadi komponen kunci yang memungkinkan pengguna terhubung ke anchor point dengan aman. Anchor point biasanya dipasang pada struktur yang stabil dan kuat, seperti dinding beton atau tiang baja, untuk memastikan bahwa lifeline dapat menahan beban pengguna dengan efektif. Pemasangan attachment point dan anchor point harus dilakukan dengan cermat sesuai dengan panduan keselamatan yang berlaku, serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban maksimum yang akan ditanggung oleh lifeline dan posisi pengguna saat bekerja.
Dalam situasi darurat, lifeline menjadi jaminan bagi keselamatan pekerja. Ketika terjadi kejadian tak terduga seperti jatuh atau tergelincir, lifeline akan mencegah pengguna jatuh ke bawah dengan menahan beban tubuhnya. Oleh karena itu, penggunaan lifeline tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga memberikan kepercayaan diri ekstra bagi pekerja yang harus beroperasi di ketinggian atau lingkungan kerja yang berpotensi berbahaya.
Fungsi Lifeline
Lifeline memiliki beberapa fungsi utama yang mendukung keselamatan dan efisiensi di lingkungan kerja yang berpotensi berbahaya:
Manfaat Lifeline
Penggunaan lifeline dalam lingkungan kerja membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi keselamatan dan produktivitas:
Arc flash merupakan fenomena yang terjadi ketika arus listrik melompat melalui udara antara dua konduktor atau dari satu konduktor ke grounding. Ini sering kali disebabkan oleh kesalahan operasi, konsleting, atau kegagalan peralatan listrik. Arc flash dapat menghasilkan panas yang sangat tinggi, ledakan, percikan api, dan radiasi berbahaya. Dampaknya bisa sangat merusak, mulai dari luka bakar parah hingga kerusakan fatal pada peralatan dan fasilitas.
Dalam beberapa kasus, arc flash dapat menyebabkan cedera atau kematian bagi pekerja yang berada di dekatnya. Luka bakar serius, kerusakan pada organ internal akibat tekanan udara yang tinggi, serta cedera akibat terpentalnya benda-benda yang terkena dampak ledakan, merupakan beberapa dampak fatal yang dapat terjadi akibat arc flash.
Artikel ini bertujuan untuk membantu pembaca memahami arc flash secara menyeluruh, mulai dari penyebabnya hingga cara-cara untuk mencegahnya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya ini, pembaca akan dapat mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi diri mereka sendiri dan rekan kerja dari risiko arc flash. Melalui pemahaman dan tindakan pencegahan yang tepat, diharapkan kecelakaan akibat arc flash dapat diminimalkan, meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan di tempat kerja.
Pengertian Arc Flash
Arc flash adalah ledakan api listrik yang terjadi karena korsleting atau hubungan pendek pada sistem kelistrikan. Ketika arus listrik melompat melalui udara antara dua konduktor atau dari satu konduktor ke grounding, itu dapat menyebabkan percikan api dan ledakan yang berbahaya.
Beberapa tanda-tanda yang menunjukkan kemungkinan terjadinya arc flash meliputi:
Mengenali tanda-tanda ini dapat membantu untuk mengidentifikasi potensi bahaya arc flash dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk melindungi diri dan lingkungan sekitar dari risiko yang terkait.
Penyebab Arc Flash
Arc flash dapat disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya yaitu:
Mengetahui penyebab-penyebab ini penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat guna mengurangi risiko terjadinya arc flash di lingkungan kerja. Hal ini meliputi pelaksanaan prosedur keselamatan kerja yang ketat, pemeliharaan peralatan secara teratur, dan pelatihan yang memadai bagi pekerja yang berhubungan dengan sistem kelistrikan.
Dampak Arc Flash
Arc flash dapat memiliki dampak yang sangat serius bagi individu yang terkena, termasuk:
Mengingat potensi dampak yang serius ini, pencegahan arc flash dan perlindungan pekerja dari risiko tersebut harus menjadi prioritas utama dalam lingkungan kerja yang melibatkan listrik. Ini termasuk penggunaan peralatan perlindungan diri yang sesuai, pelatihan yang tepat, dan penerapan prosedur keselamatan yang ketat untuk mengurangi risiko terjadinya arc flash dan melindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
sumber: indonesiasafetycenter
Penerangan yang buruk bukan berati yang gelap. Namun penerangan yang baik ditempat kerja adalah yang tidak menyilaukan, yang tidak berkedip, yang tidak menimbulkan bayangan kontras dan tidak menimbulkan panas. Biasanya intensitas pencahayaan dinyatakan dalam satuan Lux.
Dalam bekerja tentunya pencahayaan ini sangat penting, sehingga dalam regulasi pemerintah telah dibuatkan standarisasi berkaitan tingkat pencahayaan untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu. Misalnya untuk penerangan di halaman dan jalan standar yang ditetapkan pemerintah yaitu setidaknya 20 lux.
Atau untuk pekerjaan yang sifatnya mengerjakan bahan-bahan yang kasar, atau pergudangan untuk menyimpan barang-barang besar dan kasar setidaknya perlu 50 lux. Semakin teliti maka semakin tinggi juga intensitas yang diperlukan namun tetap ada batasannya. Karena pencahayaan yang terlalu terang juga bisa membahayakan.
Penerangan yang buruk atau yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaannya akan menimbulkan risiko pada pekerja seperti kelelahan mata, berkurangannya kemampuan mampu hingga kerusakan indera mata.
Di beberapa kondisi, penerangan yang buruk juga dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Oleh karena itu penting memastikan bahwa kita bekerja dengan penerangan yang baik. Aturan terkait pencahayaan bisa dilihat di Permenaker no 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (halaman 61)
Penilaian risiko kebakaran dirancang untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kebakaran dengan mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kebakaran di dalam gedung. Namun, tidak hanya memeriksa struktur bangunan itu sendiri, tapi isi bangunan, tata letak, dan penggunaan bangunan. Bagaimana penggunaan bangunan tersebut mempengaruhi risiko kebakaran? Berapa banyak orang yang ada di dalam gedung? Bagaimana mereka akan selamat jika terjadi kebakaran? Langkah apa yang harus diambil untuk meminimalisir bahaya?
Untuk bisnis atau bangunan umum seperti toko, gedung perkantoran, atau tempat-tempat vital lainnya dan bahkan stasiun bis dan kereta api, perlu dilakukan penilaian risiko kebakaran. Semua properti perlu mendapat penilaian risiko kebakaran. Ini bukan dokumen opsional dan diwajibkan oleh hukum Inggris.
Penilaian Resiko Kebakaran adalah proses yang melibatkan evaluasi sistematis terhadap faktor-faktor yang menentukan bahaya kebakaran, serta kemungkinan kebakaran akan terjadi, dan konsekuensinya jika terjadi.
5 langkah untuk Penilaian Risiko:
Penting untuk diingat bahwa Penilaian Resiko Kebakaran Anda harus menunjukkan bahwa sejauh masuk akal, Anda telah mempertimbangkan kebutuhan semua orang yang relevan termasuk penyandang cacat, atau gangguan yang dapat mengurangi pelarian mereka dari tempat tersebut.
Tapi mengapa perlu penilaian risiko kebakaran?
Alasannya adalah bahwa penilaian risiko kebakaran diperlukan karena diatur dalam Regulatory Reform (Fire Safety) Order 2005. Di Indonesia Penerapan FRA ini dapat mengacu kepada standar National Fire Protection Association (NFPA) dan juga peraturan lokal seperti PerMen PU No. 26 Tahun 2008. Pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantai-lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi risiko bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi aktif maupun pasif.
Secara sederhana, peraturan tersebut menyatakan bahwa penilaian risiko kebakaran harus dilakukan, namun juga mencantumkan berbagai persyaratan lainnya seperti: siapa yang dapat melakukan penilaian risiko kebakaran, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran, bagaimana prosedur dalam tanggap darurat dan untuk wilayah rawan bahaya, bagaiamana memberikan sosialisasi kepada setiap karyawan sehingga karyawan mampu menyelamatkan diri, dan informasi apa yang harus diberikan kepada karyawan.
Penting untuk dipahami bahwa kegagalan mematuhi Regulasi (Keselamatan Kebakaran) atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran pada orang lain dapat dituntut secara pidana kurungan paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama setahun menurut pasal 188 KUHP. Dalam beberapa kasus, pihak yang bersalah berakhir dengan hukuman penjara.
Penting untuk dicatat bahwa undang-undang meminta penilaian risiko agar ‘sesuai’ dan ‘cukup’. Masalahnya adalah bahwa ada tingkat interpretasi di sini: apa yang mungkin cocok untuk satu properti tentu tidak akan sesuai untuk yang lain. Inilah sebabnya mengapa penting untuk menyesuaikan penilaian risiko kebakaran di masing-masing lokasi, serta untuk memperbarui dan meninjau penilaian saat dan kapan perubahan terjadi, seperti saat ruangan dipindahkan, orang-orang di bangunan tersebut berubah (terutama jika terdapat anak-anak atau orang cacat atau lanjut usia).
Siapa pun dapat melakukan penilaian risiko kebakaran, asalkan dianggap ‘kompeten’, namun baru-baru ini ditemukan bahwa banyak pemilik bisnis tidak memiliki keterampilan atau pengetahuan untuk menyelesaikan penilaian risiko tanpa bantuan. Masalahnya muncul ketika orang yang melakukan penilaian risiko kebakaran tidak memiliki pengalaman dan kemampuan untuk sepenuhnya menganalisis risiko. Bagaimana jika risiko atau bahaya tidak terjawab?
Tapi bagaimana Anda menemukan penilai risiko yang andal? Jawabannya sederhana: use only verified and certified risk assessors!
Penilaian risiko kebakaran mudah dilakukan, namun sulit dilakukan dengan baik. Hampir semua orang yang memiliki latar belakang di industri kebakaran dapat menjadikan diri mereka sebagai penilai risiko kebakaran yang ‘profesional’. Bahkan ada ratusan perusahaan yang mengaku sebagai ‘expert’ risk assessors, namun tanpa ada bukti nyata seperti tidak memiliki sertifikat.