8 Elemen Penilaian CSMS Prakualifikasi Di KKKS Migas
Safety K3

8 Elemen Penilaian CSMS Prakualifikasi Di KKKS Migas

06 Oktober 2023

Contractor Safety Management System atau disingkat CSMS merupakan suatu sistem yang digunakan untuk memastikan bahwa kontraktor telah memenuhi persyaratan K3LL yang diberlakukan oleh KKKS Migas, serta mampu menerapkan persyaratan K3L dalam pekerjaan kontrak yang dilaksanakan.

Tahap CSMS

CSMS terbagi menjadi beberapa tahapan seperti tahap administrasi dan tahap pelaksanaan. Pada tahap administrasi ada penilaian risikokualifikasi, dan seleksi. Sementara itu pada tahap pelaksanaan terbagi menjadi Pre Job Activity (PJA)Work In Progress (WIP), dan Final Evaluation (FE).

Penilaian Risiko

Pada tahap penilaian risiko, pada umumnya setiap aktifitas pekerjaan pasti memiliki risiko. Penilaian risiko dari pekerjaan yang akan di tender-kan tersebut dikategorikan menjadi:

  • Low Risk (Risiko Rendah)
  • Medium Risk (Risiko Sedang)
  • High Risk (Risiko Tinggi)

Bagi calon mitra kerja yang akan mengikuti tender di KKKS Migas tentu harus mengikuti tahap administrasi. Tahap administrasi selanjutnya  yang harus diikuti yakni tahap kualifikasi dimana KKKS Migas akan melakukan penilaian csms terhadap penerapan sistem K3L calon mitra kerja melalui kuesioner prakualifikasi K3L yang nantinya akan melewati tahapan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan.

Elemen Tahap Prakualifikasi

Kuesioner Prakualifikasi K3L tersebut memiliki 8 elemen, adapun 8 elemen yang terdapat pada kuesioner tersebut, yaitu:

  • Kepemimpinan dan Komitmen
  • Kebijakan dan Sasaran Strategis K3LL
  • Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi
  • Manajemen Risiko
  • Perencanaan dan Prosedur
  • Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3LL
  • Audit dan Tinjauan Manajemen K3LL
  • Manajemen K3L serta Pencapaian Lainnya.

Mengingat pembahasan terkait 8 elemen tersebut cukup panjang, oleh karena itu penulis merangkum penjelasan singkat setiap elemen berikut ini;

Kepemimpinan dan Komitmen

Pada elemen ini sangat menitikberatkan keterlibatan top manajemen terhadap isu maupun program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti HSE Committee meeting, kunjungan manajemen ke lapangan atau biasa disebut management visit. Kemudian adanya komitmen terhadap K3L secara tertulis diantaranya melalui HSE Alert, memo K3L, maupun program-program spesifik K3L lainnya.

Kebijakan dan Sasaran Strategis

Terdapat kebijakan yang mencakup K3L beserta implementasinya. Selain itu juga calon mitra kerja menetapkan Objektif, Target dan Program (OTP) K3L. Selain itu calon mitra kerja juga dilakukan penilaian terhadap proses sosialisasi dan tinjauan kebijakan K3L yang ditetapkan.

Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi

Pada KEP-0074/SKKO0000/2016/SO elemen ini memiliki beberapa poin utama diantaranya struktur organisasi terkait pengelolaan K3L, pelatihan K3L untuk level manager, supervisor serta pemegang jabatan penting K3L, pelatihan K3L pada seluruh pekerja dan pihak yang terkait, pemenuhan kompetensi K3L, pengelolaan K3L mitra kerja, dan peraturan standar K3L..

Manajemen Risiko

Menurut penulis elemen ini berfokus bagaimana calon mitra kerja melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko  dan pengendaliannya pada setiap proses kerja sesuai dengan lingkup bisnisnya. Adapun KEP-0074/SKKO0000/2016/SO mempersyaratkan bahaya-bahaya yang harus dimitigasi antara lain bahaya terhadap kesehatan kerja, bahaya terhadap keselamatan kerja, bahaya pada kegiatan logistik, bahaya terhadap lingkungan, bahaya terhadap keamanan, dan bahaya terhadap aspek sosial. Selanjutnya calon mitra kerja juga diwajibkan memiliki pengelolaan Alat Pelindung Diri (APD).

Perencanaan dan Prosedur

Elemen perencanaan dan prosedur ini mempersyaratkan calon mitra kerja untuk memiliki dan menerapkan prosedur-prosedur terkait K3L maupun operasional. Selain itu juga memiliki proses kehandalan infrastruktur dan peralatan di tempat kerja, penerapan manajemen perubahan atau MOC, dan perencanaan kesiapsiagaan keadaan darurat di tempat kerja.

Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3L

Ada 5 poin pada elemen ini yaitu implementasi sistem K3L beserta pemantauannya, indikator kinerja K3L, pemantauan kinerja K3L, Investigasi serta tindak lanjutnya, dan catatan insiden calon mitra kerja. Dari ke 5 poin tersebut KKKS Migas melakukan penilaian terhadap bagaimana proses dokumentasi dan rekaman yang dikelola oleh calon mitra kerja. Berdasarkan pengalaman penulis, beberapa KKKS mempersyaratkan rekaman data statitik K3L 3-5 tahun sebelumnya untuk dikumpulkan.

Audit dan Tinjauan Manajemen

KKKS Migas melakukan penilaian terhadap perencanaan dan pelaksanaan audit internal maupun eksternal serta proses monitoring hasil temuan audit hingga tindak lanjut temuannya. Begitu juga dengan proses tinjauan manajemen.

Manajemen K3L serta Pencapaian Lainnya

Pada elemen ini sangat membantu untuk menambah poin pada penilaian tahap Pra Kualifikasi CSMS ini apabila calon mitra kerja memiliki sertifikasi eksternal standar internasional seperti ISO 9001, ISO 14001 dan standar lainnya, serta bukti keanggotaan asosiasi seperti KADIN, APINDO, IAKKI, dan lain-lain.

Nilai Kelulusan Kualifikasi K3L sesuai Kategori Risiko Pekerjaan

Bagi calon mitra kerja yang ingin mengikuti pekerjaan dengan kategori risiko tinggi (high risk) skor  minimal kelulusan kualifikasi K3L sebesar 60%. Sementara untuk kategori risiko sedang (medium risk) minimal skor kelulusan kualifikasi K3L sebesar 54,3%. Namun calon mitra kerja dinyatakan lulus apabila nilai kualifikasi setiap 4 elemen/sub-elemen yang mandatory/wajib telah memenuhi batas minimal skoring yang ditetapkan.

Artikel Lainnya

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI
Safety K305 September 2024

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

Sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kualifikasi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pengelolaan K3 di tempat kerja. Sertifikasi AK3U ini penting bagi setiap perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam konteks sertifikasi AK3U, terdapat dua lembaga utama yang mengeluarkan sertifikat ini, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Meskipun keduanya memberikan pengakuan resmi sebagai ahli K3, ada perbedaan mendasar antara sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI. 

Sertifikasi AK3U dari BNSP lebih berfokus pada pengakuan kompetensi individu berdasarkan standar kompetensi kerja yang berlaku secara nasional. Uji kompetensi dalam sertifikasi ini mencakup teori, praktik, dan wawancara untuk memastikan bahwa peserta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif di bidang K3.

Di sisi lain, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI lebih menekankan pada pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait K3 di tempat kerja. Proses sertifikasi dari Kemnaker RI biasanya melibatkan pelatihan formal yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi, dengan fokus pada aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang spesifik.

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

1. Otoritas Penerbit: Perbedaan dalam otoritas penerbit sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) terletak pada lembaga yang bertanggung jawab mengeluarkan sertifikat tersebut. Sertifikasi AK3U dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diterbitkan oleh BNSP, sebuah lembaga independen pemerintah yang memiliki tugas utama untuk memastikan kompetensi kerja sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Sebagai lembaga yang fokus pada sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan pengakuan profesional yang bersifat luas dan lintas sektor. 

Di sisi lain, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) langsung berada di bawah otoritas kementerian tersebut. Sertifikasi dari Kemnaker RI lebih berfokus pada pemenuhan persyaratan hukum terkait keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, perbedaan utama dalam otoritas penerbit ini mencerminkan fokus dan tujuan masing-masing lembaga dalam proses sertifikasi AK3U.

2. Dasar Hukum: Perbedaan dasar hukum antara sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI terletak pada regulasi yang menjadi landasan keduanya. Sertifikasi AK3U dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia secara umum, serta Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 yang secara khusus mengatur tentang BNSP dan tugasnya dalam sertifikasi kompetensi kerja. Ini menjadikan BNSP sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan pengakuan kompetensi profesional secara nasional. 

Sementara itu, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) didasarkan pada peraturan yang lebih spesifik terkait keselamatan dan kesehatan kerja, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 02/MEN/1992 tentang Pembinaan K3. Regulasi ini lebih menekankan pada implementasi K3 di lingkungan kerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan yang berlaku. Perbedaan dasar hukum ini mencerminkan fokus masing-masing sertifikasi, di mana BNSP lebih berorientasi pada pengakuan kompetensi secara umum, sementara Kemnaker RI lebih menekankan pada pemenuhan regulasi K3 di tempat kerja.

3. Sistem Sertifikasi: Perbedaan sistem sertifikasi antara sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI terletak pada pendekatan yang digunakan dalam prosesnya. Sertifikasi AK3U dari BNSP menggunakan sistem uji kompetensi yang didasarkan pada standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan. 

Dalam sistem ini, peserta sertifikasi diuji melalui serangkaian penilaian yang mencakup teori, praktik, dan wawancara untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai sesuai dengan standar nasional. Sistem ini berfokus pada pengakuan kompetensi profesional, yang berarti bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional di berbagai sektor industri. 

Di sisi lain, sertifikasi AK3U dari Kemnaker RI lebih berbasis pada pelatihan formal yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah terakreditasi oleh Kemnaker RI. Proses sertifikasi ini menekankan pada pelatihan yang sesuai dengan regulasi K3, dimana peserta harus mengikuti pelatihan yang telah ditetapkan dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh LPK tersebut. Dengan demikian, sistem sertifikasi Kemnaker RI lebih terfokus pada pemenuhan regulasi K3 di tempat kerja.

4. Pengakuan Nasional: Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang diterbitkan oleh BNSP dan Kemnaker RI keduanya memiliki pengakuan secara nasional, namun dengan fokus yang sedikit berbeda. Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP diakui secara nasional sebagai standar kompetensi yang berlaku di berbagai industri. Pengakuan ini menjadikan sertifikat BNSP sebagai salah satu tolok ukur utama bagi profesional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang bisa digunakan untuk menunjukkan kompetensi individu di berbagai sektor kerja. Hal ini membuka peluang karier yang lebih luas bagi pemegang sertifikat, karena kompetensi mereka diakui di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI juga diakui secara nasional, namun pengakuan ini lebih berfokus pada penerapan peraturan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan. Sertifikat dari Kemnaker RI seringkali menjadi syarat yang diperlukan untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi K3 yang berlaku di berbagai industri, khususnya dalam pengawasan dan pengelolaan K3 di tempat kerja. Pengakuan nasional ini memastikan bahwa pemegang sertifikat dari Kemnaker RI dianggap memenuhi standar minimum yang diperlukan untuk menjalankan tugas K3 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Validitas Sertifikat: Validitas sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI memiliki pendekatan yang sedikit berbeda terkait masa berlakunya. Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP umumnya memiliki masa berlaku tertentu, biasanya selama beberapa tahun, dan memerlukan perpanjangan melalui proses uji kompetensi ulang. Hal ini memastikan bahwa pemegang sertifikat tetap memiliki kompetensi yang relevan dan sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Di sisi lain, sertifikat AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI juga memiliki masa berlaku, namun lebih menekankan pada pembaruan melalui pelatihan lanjutan yang disyaratkan oleh regulasi. Pelatihan lanjutan ini bertujuan untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan pemegang sertifikat agar tetap sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3 yang terus berkembang.

6. Jenis Uji Kompetensi: Jenis uji kompetensi yang digunakan dalam sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) oleh BNSP dan Kemnaker RI juga berbeda dalam pendekatannya. Uji kompetensi BNSP terdiri dari beberapa komponen, yaitu uji teori, praktik, dan wawancara. Penilaian ini dirancang untuk mengevaluasi secara menyeluruh penguasaan keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh peserta sertifikasi, sehingga memastikan bahwa mereka benar-benar kompeten dalam melaksanakan tugas K3 di tempat kerja. Penekanan BNSP adalah pada pengakuan profesional berdasarkan kompetensi yang terstandarisasi secara nasional. 

Sementara itu, uji kompetensi yang dilakukan oleh Kemnaker RI lebih fokus pada ujian tertulis dan praktik yang langsung berkaitan dengan keselamatan kerja sesuai dengan regulasi K3 yang berlaku. Ujian ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta memiliki pemahaman yang kuat tentang peraturan K3 serta mampu menerapkannya secara efektif di tempat kerja.

7. Penyelenggara Pelatihan: Perbedaan dalam penyelenggaraan pelatihan untuk sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) oleh BNSP dan Kemnaker RI juga signifikan. Pelatihan dan uji kompetensi untuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP dapat diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terakreditasi oleh BNSP. LSP ini berperan penting dalam memastikan bahwa pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar kompetensi nasional yang telah ditetapkan, serta bahwa uji kompetensi dilakukan secara objektif dan terstandarisasi. 

Di sisi lain, pelatihan untuk sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah terdaftar dan diakreditasi oleh Kemnaker. LPK ini bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan yang sesuai dengan peraturan K3 yang berlaku, dan memastikan bahwa peserta pelatihan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian sertifikasi yang relevan. Pendekatan ini lebih terfokus pada kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja di tempat kerja.

8. Fokus Pelatihan: Fokus pelatihan pada sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI berbeda dalam cakupannya. Sertifikasi dari BNSP menekankan pada pengembangan kompetensi yang luas, mencakup berbagai aspek pekerjaan di berbagai industri, bukan hanya terbatas pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang relevan untuk berbagai sektor, sehingga mereka dapat beradaptasi dengan berbagai situasi kerja yang berbeda. 

Contoh seorang profesional K3 yang bekerja di perusahaan multinasional mungkin mengikuti pelatihan AK3U BNSP yang mencakup topik seperti manajemen risiko, analisis kecelakaan kerja, dan pengelolaan lingkungan. Pelatihan ini memberikan pemahaman yang luas yang bisa diterapkan di berbagai industri, mulai dari manufaktur hingga konstruksi.

Di sisi lain, pelatihan untuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI lebih fokus pada keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan K3 dan mampu menerapkannya secara efektif untuk menjaga keselamatan di tempat kerja.

9. Biaya Sertifikasi: Biaya sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) juga berbeda antara yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI, terutama terkait dengan proses dan cakupan sertifikasi. Pembiayaan sertifikasi melalui BNSP cenderung lebih tinggi karena proses uji kompetensi yang lebih komprehensif dan mencakup berbagai aspek industri. Uji kompetensi yang ketat dan pelatihan yang luas ini memerlukan sumber daya yang lebih besar, sehingga biaya yang dikenakan pun lebih mahal. 

Contohnya seorang insinyur K3 yang ingin mendapatkan sertifikasi dari BNSP mungkin harus mengeluarkan biaya lebih tinggi, sekitar Rp10 juta, karena pelatihan dan uji kompetensi yang mencakup berbagai topik dan memerlukan pengujian yang lebih komprehensif.

Sebaliknya, biaya sertifikasi melalui Kemnaker RI umumnya lebih terjangkau, terutama jika pelatihan dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang disubsidi oleh pemerintah. Biaya yang lebih rendah ini membuat sertifikasi lebih mudah diakses oleh pekerja dan perusahaan yang membutuhkan pengakuan K3 sesuai dengan regulasi.

Contoh seorang pekerja di perusahaan kecil mengikuti pelatihan AK3U melalui LPK yang disubsidi oleh pemerintah. Biaya sertifikasi ini hanya sekitar Rp2 juta, karena pelatihannya lebih fokus pada aspek K3 spesifik yang diwajibkan oleh regulasi, dan sebagian biaya ditanggung oleh subsidi.

10. Penggunaan di Lapangan: Penggunaan sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) di lapangan juga menunjukkan perbedaan yang signifikan antara sertifikasi dari BNSP dan Kemnaker RI. Sertifikasi BNSP sering digunakan sebagai alat untuk pengakuan profesional dalam berbagai sektor industri, yang dapat meningkatkan mobilitas karier pemegang sertifikat. Pengakuan kompetensi yang diberikan oleh BNSP membuka peluang yang lebih luas bagi pemegang sertifikat untuk bekerja di berbagai bidang yang memerlukan standar keselamatan dan keterampilan khusus. 

Contohnya, seorang ahli K3 yang bekerja di perusahaan konsultan internasional menggunakan sertifikasi BNSP-nya untuk melamar posisi di berbagai proyek, baik di dalam maupun luar negeri, karena pengakuan kompetensinya yang bersifat nasional dan lintas sektor.

Sebaliknya, sertifikasi dari Kemnaker RI lebih diutamakan untuk memenuhi persyaratan hukum di bidang ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan. Sertifikasi ini menjadi penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan K3 yang berlaku, sehingga pemegang sertifikat dari Kemnaker RI sering diprioritaskan untuk peran yang terkait dengan pengawasan dan penerapan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Contohnya, Seorang manajer keselamatan di perusahaan manufaktur besar di Indonesia memegang sertifikasi dari Kemnaker RI untuk memastikan bahwa perusahaannya mematuhi semua regulasi K3 yang diwajibkan oleh pemerintah. Sertifikasi ini sangat penting untuk audit dan inspeksi yang dilakukan oleh otoritas setempat.

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline
Safety K319 September 2024

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

Keselamatan tidak hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan pengelola proyek untuk memastikan bahwa semua pekerja dilengkapi dengan lifeline yang sesuai dan mendapat pelatihan yang diperlukan untuk menggunakan peralatan tersebut dengan aman.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, di mana setiap pekerja dapat bekerja dengan damai dan produktif, tanpa khawatir akan risiko yang tidak perlu.

Memilih lifeline yang tepat adalah keputusan penting yang memerlukan pertimbangan serius terhadap beberapa faktor kunci. Berikut adalah beberapa faktor yang harus dipertimbangkan saat memilih lifeline:

  1. Jenis Pekerjaan yang Dilakukan
    Pertimbangkan jenis pekerjaan yang akan dilakukan dengan lifeline. Apakah itu pekerjaan di atap, climbing, industrial, atau rescue? Setiap jenis pekerjaan memiliki persyaratan yang berbeda dalam hal jenis lifeline yang dibutuhkan.
  1. Ketinggian Pekerjaan
    Tentukan ketinggian di mana lifeline akan digunakan. Pekerjaan di ketinggian yang berbeda mungkin memerlukan jenis lifeline yang berbeda pula. Misalnya, pekerjaan di ketinggian yang sangat tinggi mungkin memerlukan lifeline dengan shock absorber untuk meredam gaya benturan saat jatuh.
  1. Berat Pengguna
    Pastikan lifeline yang dipilih memiliki kapasitas beban yang sesuai dengan berat pengguna. Setiap lifeline memiliki batas berat maksimum yang dapat menahannya. Penting untuk memilih lifeline yang mampu menopang berat pengguna dengan aman.
  1. Kondisi Lingkungan
    Perhatikan kondisi lingkungan tempat lifeline akan digunakan. Apakah itu dalam cuaca ekstrem, lingkungan yang korosif, atau di sekitar benda-benda tajam? Lifeline yang dipilih harus tahan terhadap kondisi lingkungan yang spesifik di tempat kerja.
  1. Standar dan Peraturan Keselamatan
    Pastikan lifeline mematuhi standar keselamatan dan peraturan yang berlaku. Setiap negara atau wilayah memiliki regulasi yang mengatur penggunaan lifeline dan perlengkapan keselamatan kerja lainnya. Pastikan untuk memilih lifeline yang sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Tips Menggunakan Lifeline dengan Aman

Menggunakan lifeline dengan aman adalah kunci untuk menjaga keselamatan di tempat kerja yang melibatkan pekerjaan di ketinggian. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda menggunakan lifeline dengan aman:

  1. Lakukan Pemeriksaan Lifeline Secara Berkala
    Periksa lifeline secara rutin untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan atau keausan yang terjadi. Pastikan semua komponen lifeline, seperti tali, karabiner, dan harness, berfungsi dengan baik dan dalam kondisi yang baik.
  1. Gunakan Peralatan yang Sesuai dengan Standar Keselamatan
    Pastikan bahwa lifeline dan semua peralatan keselamatan yang terkait memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Gunakan hanya peralatan yang telah diuji dan disetujui untuk penggunaan di lingkungan kerja Anda.
  1. Ikuti Pelatihan Penggunaan Lifeline
    Sebelum menggunakan lifeline, pastikan untuk mengikuti pelatihan yang sesuai tentang cara menggunakan lifeline dengan benar. Pelatihan ini akan membantu Anda memahami cara memasang lifeline dengan benar, cara menggunakan peralatan dengan aman, dan langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi darurat.
  2. Lakukan Pekerjaan dengan Hati-hati dan Fokus
    Saat menggunakan lifeline, selalu lakukan pekerjaan dengan hati-hati dan fokus. Hindari mengalihkan perhatian atau melakukan tindakan yang berisiko saat terhubung dengan lifeline. Tetap konsentrasi pada tugas Anda dan patuhi prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?
Safety K326 Agustus 2024

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

Penilaian risiko kebakaran dirancang untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kebakaran dengan mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kebakaran di dalam gedung. Namun, tidak hanya memeriksa struktur bangunan itu sendiri, tapi isi bangunan, tata letak, dan penggunaan bangunan. Bagaimana penggunaan bangunan tersebut mempengaruhi risiko kebakaran? Berapa banyak orang yang ada di dalam gedung? Bagaimana mereka akan selamat jika terjadi kebakaran? Langkah apa yang harus diambil untuk meminimalisir bahaya?

Untuk bisnis atau bangunan umum seperti toko, gedung perkantoran, atau tempat-tempat vital lainnya dan bahkan stasiun bis dan kereta api, perlu dilakukan penilaian risiko kebakaran. Semua properti perlu mendapat penilaian risiko kebakaran. Ini bukan dokumen opsional dan diwajibkan oleh hukum Inggris.

Penilaian Resiko Kebakaran adalah proses yang melibatkan evaluasi sistematis terhadap faktor-faktor yang menentukan bahaya kebakaran, serta kemungkinan kebakaran akan terjadi, dan konsekuensinya jika terjadi.

5 langkah untuk Penilaian Risiko:

  1. Identify fire hazards
  2. Identify people at risk
  3. Evaluate, Remove, Reduce and Protect from risk
  4. Record, Plan, Inform, Instruct and Train
  5. Review and Evaluate

Penting untuk diingat bahwa Penilaian Resiko Kebakaran Anda harus menunjukkan bahwa sejauh masuk akal, Anda telah mempertimbangkan kebutuhan semua orang yang relevan termasuk penyandang cacat, atau gangguan yang dapat mengurangi pelarian mereka dari tempat tersebut.

Tapi mengapa perlu penilaian risiko kebakaran?

Alasannya adalah bahwa penilaian risiko kebakaran diperlukan karena diatur dalam Regulatory Reform (Fire Safety) Order 2005. Di Indonesia Penerapan FRA ini dapat mengacu kepada standar National Fire Protection Association (NFPA) dan juga peraturan lokal seperti PerMen PU No. 26 Tahun 2008. Pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantai-lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi risiko bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi aktif maupun pasif.

Secara sederhana, peraturan tersebut menyatakan bahwa penilaian risiko kebakaran harus dilakukan, namun juga mencantumkan berbagai persyaratan lainnya seperti: siapa yang dapat melakukan penilaian risiko kebakaran, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran, bagaimana prosedur dalam tanggap darurat dan untuk wilayah rawan bahaya, bagaiamana memberikan sosialisasi kepada setiap karyawan sehingga karyawan mampu menyelamatkan diri, dan informasi apa yang harus diberikan kepada karyawan.

Penting untuk dipahami bahwa kegagalan mematuhi Regulasi (Keselamatan Kebakaran) atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran pada orang lain dapat dituntut secara pidana kurungan paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama setahun menurut pasal 188 KUHP. Dalam beberapa kasus, pihak yang bersalah berakhir dengan hukuman penjara.

Penting untuk dicatat bahwa undang-undang meminta penilaian risiko agar ‘sesuai’ dan ‘cukup’. Masalahnya adalah bahwa ada tingkat interpretasi di sini: apa yang mungkin cocok untuk satu properti tentu tidak akan sesuai untuk yang lain. Inilah sebabnya mengapa penting untuk menyesuaikan penilaian risiko kebakaran di masing-masing lokasi, serta untuk memperbarui dan meninjau penilaian saat dan kapan perubahan terjadi, seperti saat ruangan dipindahkan, orang-orang di bangunan tersebut berubah (terutama jika terdapat anak-anak atau orang cacat atau lanjut usia).

Siapa pun dapat melakukan penilaian risiko kebakaran, asalkan dianggap ‘kompeten’, namun baru-baru ini ditemukan bahwa banyak pemilik bisnis tidak memiliki keterampilan atau pengetahuan untuk menyelesaikan penilaian risiko tanpa bantuan. Masalahnya muncul ketika orang yang melakukan penilaian risiko kebakaran tidak memiliki pengalaman dan kemampuan untuk sepenuhnya menganalisis risiko. Bagaimana jika risiko atau bahaya tidak terjawab?

Tapi bagaimana Anda menemukan penilai risiko yang andal? Jawabannya sederhana: use only verified and certified risk assessors!

Penilaian risiko kebakaran mudah dilakukan, namun sulit dilakukan dengan baik. Hampir semua orang yang memiliki latar belakang di industri kebakaran dapat menjadikan diri mereka sebagai penilai risiko kebakaran yang ‘profesional’. Bahkan ada ratusan perusahaan yang mengaku sebagai ‘expert’ risk assessors, namun tanpa ada bukti nyata seperti tidak memiliki sertifikat.

Mengenal Jenis Lifeline dan Komponen Utama Lifeline
Safety K316 September 2024

Mengenal Jenis Lifeline dan Komponen Utama Lifeline

Manfaat menggunakan lifeline sangat besar, tidak hanya bagi keselamatan pekerja tetapi juga bagi keselamatan keseluruhan di tempat kerja. Penggunaan lifeline dapat mengurangi risiko kecelakaan serius atau fatal yang bisa terjadi jika pekerja jatuh dari ketinggian.

Selain itu, dengan meningkatkan keselamatan kerja, penggunaan lifeline juga dapat mengurangi biaya yang terkait dengan kecelakaan kerja, seperti biaya medis, kompensasi pekerja, atau penundaan proyek. Dengan demikian, lifeline bukan hanya merupakan alat pengaman individual, tetapi juga merupakan investasi penting untuk keselamatan dan kesejahteraan pekerja serta kelangsungan bisnis.

Jenis-Jenis Lifeline

Terdapat empat jenis utama lifeline yang digunakan dalam berbagai aplikasi keselamatan dan industri. Mari kita jelaskan lebih detail tentang masing-masing jenis:

  1. Lifeline Statis
    Lifeline statis adalah jenis lifeline yang terpasang secara permanen pada anchor point tertentu. Lifeline ini biasanya digunakan dalam aplikasi climbing dan rescue di mana pekerja atau penyelamat perlu terikat pada titik tetap untuk mengamankan diri atau melakukan penyelamatan. Contoh dari lifeline statis mencakup single-leg lifeline, yang terdiri dari satu tali yang terhubung ke anchor point, serta double-leg lifeline, yang memiliki dua tali untuk meningkatkan keamanan.
  1. Lifeline Dinamis
    Lifeline dinamis memiliki fungsi shock absorber yang dapat meredam energi benturan saat terjadi jatuh. Ini membuatnya sangat cocok untuk aplikasi climbing dan industrial di mana risiko jatuh besar. Contoh dari lifeline dinamis mencakup single-leg lifeline dan double-leg lifeline dengan fungsi shock absorber yang disematkan. Saat terjadi jatuh, shock absorber pada lifeline dinamis akan mengurangi gaya yang bekerja pada tubuh pekerja, sehingga mengurangi risiko cedera serius.
  1. Lifeline Horizontal
    Lifeline horizontal dipasang untuk memberikan jalur horizontal yang aman bagi pekerja untuk bergerak di atas permukaan tertentu. Lifeline ini sering digunakan dalam aplikasi industrial dan rescue di mana pekerja harus berpindah secara horizontal di atas atap, platform, atau struktur lainnya. Contoh dari lifeline horizontal mencakup single-line lifeline, yang digunakan oleh satu pekerja, dan multi-line lifeline, yang memungkinkan beberapa pekerja untuk terikat pada satu lifeline untuk bekerja bersama-sama.
  1. Lifeline Vertical
    Lifeline vertical dipasang untuk naik atau turun secara vertikal, seperti dalam situasi climbing atau penyelamatan. Lifeline ini umumnya digunakan saat pekerja harus naik atau turun dari gedung tinggi, menara, atau struktur vertikal lainnya. Contoh dari lifeline vertical mencakup single-line lifeline, yang digunakan oleh satu pekerja, serta lifeline vertical dengan desain seperti tangga yang memudahkan pekerja untuk naik atau turun dengan lebih aman dan efisien.

Komponen Utama Lifeline

Komponen-komponen utama lifeline adalah unsur-unsur kunci yang bekerja bersama-sama untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada pekerja yang menggunakan lifeline. Berikut penjelasan tentang masing-masing komponen:

  1. Tali
    Tali adalah bagian utama dari lifeline yang terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama, seperti baja atau serat sintetis yang kuat. Tali ini menjadi tulang punggung dari keseluruhan sistem lifeline dan bertanggung jawab untuk menahan beban pekerja saat terjadi kejadian darurat, seperti jatuh.
  1. Karabiner
    Karabiner adalah alat pengait yang digunakan untuk menghubungkan lifeline ke anchor point atau titik pengait pada harness pekerja. Karabiner haruslah dirancang untuk menahan beban yang tinggi dan memiliki mekanisme penguncian yang aman untuk mencegah kelonggaran yang tidak diinginkan.
  1. Shock absorber
    Shock absorber adalah komponen penting dalam lifeline dinamis yang berfungsi untuk menyerap energi benturan saat terjadi jatuh. Saat pekerja jatuh, shock absorber akan meredam gaya benturan yang bekerja pada tubuh pekerja, mengurangi risiko cedera serius.
  1. Harness
    Harness adalah alat yang dipakai di tubuh pekerja untuk mendukung dan mendistribusikan beban jatuh saat terjadi kejadian darurat. Harness terdiri dari sabuk-sabuk yang melekat di tubuh pekerja dan titik-titik pengait untuk menghubungkan lifeline dan peralatan keselamatan lainnya.
  1. Descent device
    Descent device adalah alat yang digunakan untuk turun secara terkontrol pada lifeline. Alat ini biasanya digunakan dalam situasi penyelamatan atau evakuasi di mana pekerja harus turun dari ketinggian dengan aman dan terkendali.