Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda
Resusitasi jantung paru (RJP) merupakan langkah pertolongan medis untuk mengembalikan fungsi napas dan atau sirkulasi darah di dalam tubuh yang terhenti. Resusitasi jantung paru bertujuan menjaga darah dan oksigen tetap beredar ke seluruh tubuh.
RJP atau yang dalam bahasa Inggrisnya CPR, biasanya dilakukan kepada orang-orang yang mengalami henti jantung serta tidak mampu bernapas secara normal. Tandanya bisa terlihat dari tiba-tiba pingsan dan tidak merespons ketika dipanggil.
RJP perlu dilakukan pada mereka yang tidak bernapas atau denyut nadinya terhenti setelah mengalami kecelakaan, tenggelam, atau serangan jantung. Untuk melakukan RJP, seseorang disarankan sudah pernah menjalani pelatihan yang memadai.
Tahapan melakukan tindakan penyelamatan melalui RJP disingkat menjadi C-A-B yang merupakan singkatan dari compression, airways, dan breathing. Compression atau kompresi adalah tahap menekan dada, selanjutnya airways adalah membuka jalur pernapasan, dan breathing adalah memberi bantuan napas.
Namun sebelum melakukan tahapan pertolongan RJP, pastikan area tempat korban berada aman untuk dilakukan pertolongan, misalnya jika berada di jalan, orang yang hendak ditolong bisa dipindahkan ke tepi jalan untuk menghindari lalu lintas. Periksa juga apakah si korban sadar atau tidak sadar (pingsan), kondisi tidak sadarlah yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
TAHAPAN #1 Kompresi (Compression)
Tindakan ini dilakukan apabila tidak ditemukan denyut nadi atau detak jantung pada orang yang tidak sadarkan diri. Melakukan pertolongan pertama dengan teknik RJP dimulai dengan melakukan kompresi dada. Cukup dengan meletakkan salah satu telapak tangan di bagian tengah dada korban kemudian tangan yang lainnya ditaruh di atas tangan yang pertama.
Kemudian eratkan jari-jari kedua tangan dan lakukan penekanan dada sedalam 5-6 cm, kemudian lepaskan. Ulangi pemberian tekanan di dada sebanyak 100-120 kali tekanan tiap menit hingga pertolongan medis datang atau hingga korban menunjukkan respons.
TAHAPAN #2 Membuka jalur napas (Airways)
Tindakan RJP yang kedua adalah upaya membuka jalur pernapasan korban. Hal ini biasanya dilakukan setelah menekan dada korban. Caranya dengan mendongakkan kepala korban, lalu kedua tangan diletakkan di dahinya. Setelah itu, angkat dagu orang tersebut dengan lembut untuk membuka dan mengamankan saluran pernapasannya.
TAHAPAN #3 Memberi bantuan napas (Breathing)
Tahap selanjutnya dari RJP adalah memberikan napas bantuan dari mulut ke mulut. Hal ini bisa dilakukan dengan menjepit hidung korban, lalu posisikan mulut kita tepat di mulut korban.
Tiupkan napas kita ke dalam mulutnya dan periksa apakah dada korban sudah mengembang dan mengempis seperti orang bernapas pada umumnya. Pada setiap 30 kali kompresi dada, iringi dengan dua kali bantuan napas.
sumber : alodokter
Penilaian risiko kebakaran dirancang untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kebakaran dengan mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kebakaran di dalam gedung. Namun, tidak hanya memeriksa struktur bangunan itu sendiri, tapi isi bangunan, tata letak, dan penggunaan bangunan. Bagaimana penggunaan bangunan tersebut mempengaruhi risiko kebakaran? Berapa banyak orang yang ada di dalam gedung? Bagaimana mereka akan selamat jika terjadi kebakaran? Langkah apa yang harus diambil untuk meminimalisir bahaya?
Untuk bisnis atau bangunan umum seperti toko, gedung perkantoran, atau tempat-tempat vital lainnya dan bahkan stasiun bis dan kereta api, perlu dilakukan penilaian risiko kebakaran. Semua properti perlu mendapat penilaian risiko kebakaran. Ini bukan dokumen opsional dan diwajibkan oleh hukum Inggris.
Penilaian Resiko Kebakaran adalah proses yang melibatkan evaluasi sistematis terhadap faktor-faktor yang menentukan bahaya kebakaran, serta kemungkinan kebakaran akan terjadi, dan konsekuensinya jika terjadi.
5 langkah untuk Penilaian Risiko:
Penting untuk diingat bahwa Penilaian Resiko Kebakaran Anda harus menunjukkan bahwa sejauh masuk akal, Anda telah mempertimbangkan kebutuhan semua orang yang relevan termasuk penyandang cacat, atau gangguan yang dapat mengurangi pelarian mereka dari tempat tersebut.
Tapi mengapa perlu penilaian risiko kebakaran?
Alasannya adalah bahwa penilaian risiko kebakaran diperlukan karena diatur dalam Regulatory Reform (Fire Safety) Order 2005. Di Indonesia Penerapan FRA ini dapat mengacu kepada standar National Fire Protection Association (NFPA) dan juga peraturan lokal seperti PerMen PU No. 26 Tahun 2008. Pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantai-lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi risiko bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi aktif maupun pasif.
Secara sederhana, peraturan tersebut menyatakan bahwa penilaian risiko kebakaran harus dilakukan, namun juga mencantumkan berbagai persyaratan lainnya seperti: siapa yang dapat melakukan penilaian risiko kebakaran, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran, bagaimana prosedur dalam tanggap darurat dan untuk wilayah rawan bahaya, bagaiamana memberikan sosialisasi kepada setiap karyawan sehingga karyawan mampu menyelamatkan diri, dan informasi apa yang harus diberikan kepada karyawan.
Penting untuk dipahami bahwa kegagalan mematuhi Regulasi (Keselamatan Kebakaran) atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran pada orang lain dapat dituntut secara pidana kurungan paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama setahun menurut pasal 188 KUHP. Dalam beberapa kasus, pihak yang bersalah berakhir dengan hukuman penjara.
Penting untuk dicatat bahwa undang-undang meminta penilaian risiko agar ‘sesuai’ dan ‘cukup’. Masalahnya adalah bahwa ada tingkat interpretasi di sini: apa yang mungkin cocok untuk satu properti tentu tidak akan sesuai untuk yang lain. Inilah sebabnya mengapa penting untuk menyesuaikan penilaian risiko kebakaran di masing-masing lokasi, serta untuk memperbarui dan meninjau penilaian saat dan kapan perubahan terjadi, seperti saat ruangan dipindahkan, orang-orang di bangunan tersebut berubah (terutama jika terdapat anak-anak atau orang cacat atau lanjut usia).
Siapa pun dapat melakukan penilaian risiko kebakaran, asalkan dianggap ‘kompeten’, namun baru-baru ini ditemukan bahwa banyak pemilik bisnis tidak memiliki keterampilan atau pengetahuan untuk menyelesaikan penilaian risiko tanpa bantuan. Masalahnya muncul ketika orang yang melakukan penilaian risiko kebakaran tidak memiliki pengalaman dan kemampuan untuk sepenuhnya menganalisis risiko. Bagaimana jika risiko atau bahaya tidak terjawab?
Tapi bagaimana Anda menemukan penilai risiko yang andal? Jawabannya sederhana: use only verified and certified risk assessors!
Penilaian risiko kebakaran mudah dilakukan, namun sulit dilakukan dengan baik. Hampir semua orang yang memiliki latar belakang di industri kebakaran dapat menjadikan diri mereka sebagai penilai risiko kebakaran yang ‘profesional’. Bahkan ada ratusan perusahaan yang mengaku sebagai ‘expert’ risk assessors, namun tanpa ada bukti nyata seperti tidak memiliki sertifikat.
Penerangan yang buruk bukan berati yang gelap. Namun penerangan yang baik ditempat kerja adalah yang tidak menyilaukan, yang tidak berkedip, yang tidak menimbulkan bayangan kontras dan tidak menimbulkan panas. Biasanya intensitas pencahayaan dinyatakan dalam satuan Lux.
Dalam bekerja tentunya pencahayaan ini sangat penting, sehingga dalam regulasi pemerintah telah dibuatkan standarisasi berkaitan tingkat pencahayaan untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu. Misalnya untuk penerangan di halaman dan jalan standar yang ditetapkan pemerintah yaitu setidaknya 20 lux.
Atau untuk pekerjaan yang sifatnya mengerjakan bahan-bahan yang kasar, atau pergudangan untuk menyimpan barang-barang besar dan kasar setidaknya perlu 50 lux. Semakin teliti maka semakin tinggi juga intensitas yang diperlukan namun tetap ada batasannya. Karena pencahayaan yang terlalu terang juga bisa membahayakan.
Penerangan yang buruk atau yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaannya akan menimbulkan risiko pada pekerja seperti kelelahan mata, berkurangannya kemampuan mampu hingga kerusakan indera mata.
Di beberapa kondisi, penerangan yang buruk juga dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Oleh karena itu penting memastikan bahwa kita bekerja dengan penerangan yang baik. Aturan terkait pencahayaan bisa dilihat di Permenaker no 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (halaman 61)
Antasida adalah obat untuk meredakan gejala akibat asam lambung berlebih, seperti nyeri ulu hati, kembung, mual, atau rasa panas di dada. Obat ini bisa digunakan dalam pengobatan sakit maag, penyakit asam lambung (GERD), tukak lambung, atau gastritis.
Antasida (antacid) bekerja dengan cara menetralkan asam lambung sehingga keluhan akibat naiknya asam lambung akan mereda. Obat ini dapat bekerja dalam hitungan jam setelah diminum. Namun, antasida hanya bisa meredakan gejala dan tidak dapat mengobati penyebab meningkatnya asam lambung.
Sukralfat atau sucralfate adalah obat untuk mengatasi tukak lambung, ulkus duodenum, atau gastritis kronis. Sukralfat tersedia dalam bentuk tablet, kaplet, dan suspensi yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Sukralfat bekerja dengan cara menempel di bagian lambung atau usus yang terluka. Obat ini melindungi lukadari asam lambung, enzim pencernaan, dan garam empedu. Dengan begitu, sukralfat mencegah luka menjadi semakin parah dan membantu penyembuhan luka lebih cepat.
Jika nantinya dengan penerapan pola hidup sehat tersebut kekambuhan sakit maag masih sering terjadi dan belum dapat teratasi dengan secara mandiri, maka sebaiknya periksakan diri anda ke dokter penyakit dalam.
sumber : alodokter
Dalam dunia industri, keselamatan merupakan hal yang tak bisa diabaikan. Lifeline, atau tali pengaman safety, menjadi salah satu alat penting dalam menjaga keselamatan para pekerja, terutama di lingkungan kerja yang tinggi atau berbahaya. Dan Lifeline bukan hanya sekadar tali biasa, tetapi sebuah sistem pengaman yang dirancang untuk menahan atau menopang beban serta mengamankan pekerja dari jatuh atau tergelincir.
Pengertian Lifeline
Lifeline merupakan tali yang menjadi bagian integral dari sistem keselamatan yang dirancang untuk melindungi pekerja di lingkungan kerja yang memerlukan perlindungan dari jatuh atau tergelincir. Bahan yang digunakan untuk membuat lifeline biasanya dipilih karena kekuatan dan ketahanannya terhadap tekanan dan keausan, seperti nilon yang kuat atau baja tahan lama. Namun, selain kekuatan materi, desain lifeline juga memperhitungkan fleksibilitas agar pengguna dapat bergerak dengan relatif bebas tanpa mengorbankan keamanan.
Attachment point pada lifeline menjadi komponen kunci yang memungkinkan pengguna terhubung ke anchor point dengan aman. Anchor point biasanya dipasang pada struktur yang stabil dan kuat, seperti dinding beton atau tiang baja, untuk memastikan bahwa lifeline dapat menahan beban pengguna dengan efektif. Pemasangan attachment point dan anchor point harus dilakukan dengan cermat sesuai dengan panduan keselamatan yang berlaku, serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban maksimum yang akan ditanggung oleh lifeline dan posisi pengguna saat bekerja.
Dalam situasi darurat, lifeline menjadi jaminan bagi keselamatan pekerja. Ketika terjadi kejadian tak terduga seperti jatuh atau tergelincir, lifeline akan mencegah pengguna jatuh ke bawah dengan menahan beban tubuhnya. Oleh karena itu, penggunaan lifeline tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga memberikan kepercayaan diri ekstra bagi pekerja yang harus beroperasi di ketinggian atau lingkungan kerja yang berpotensi berbahaya.
Fungsi Lifeline
Lifeline memiliki beberapa fungsi utama yang mendukung keselamatan dan efisiensi di lingkungan kerja yang berpotensi berbahaya:
Manfaat Lifeline
Penggunaan lifeline dalam lingkungan kerja membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi keselamatan dan produktivitas: