Beberapa orang terkadang masih menanyakan terkait apa sih perbedaan antara Sertifikasi BNSP dengan Kemnaker RI? Lebih untung ambil yang mana? dan Mana yang terbaik?
Ahli K3 merupakan seseorang dengan keahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi jalannya UU No.1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Pada dasarnya, penyelenggaraan keselamatan kerja berfungsi untuk memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, promosi kesehatan, pengendalian bahaya di lokasi kerja, pengobatan, dan rehabilitasi.
Adapun pengertian dari sertifikasi ahli K3 umum ialah proses pemberian sertifikat sebagai bentuk pengakuan bahwa orang tersebut telah ahli dalam bidang K3. Sertifikasi ahli K3 umum sendiri terbagi menjadi dua, yaitu sertifikasi ahli K3 umum yang diterbitkan Kemnaker dan sertifikasi ahli K3 umum keluaran BNSP.
Seperti yang dijelaskan pada poin pertama, bahwa sertifikasi ahli K3 umum dibagi menjadi dua yakni sertifikasi ahli K3 umum oleh Kemnaker dan BNSP. Lalu apa perbedaan dari ke duanya?
Lama waktu pelatihan
Sertifikasi ahli K3 umum Kemnaker berlangsung sekitar 12 hari kerja, sedangkan sertifikasi ahli K3 umum BNSP diselenggarakan selama 4 hari untuk masing-masing tingkatan (muda, madya, utama).
Dokumen yang diterima setelah pelatihan
Setelah pelatihan selesai, peserta sertifikasi ahli K3 umum BNSP hanya mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai unit kompetensi K3 yang diujikan. Berbeda dari BNSP, peserta sertifikasi ahli K3 Kemnaker akan mendapatkan 3 dokumen yaitu lisensi K3, surat keputusan penunjukan (SKP) ahli K3 umum, dan sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum. Di samping itu, Kemnaker juga akan memberikan 1 buah pin dan 1 lencana bertuliskan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3” kepada peserta pelatihan.
Masa berlaku sertifikat dan cara perpanjangannya
Baik sertifikat ahli K3 umum dari Kemnaker dan BNSP, ke duanya sama-sama punya masa berlaku selama 3 tahun. Perbedaannya terletak pada cara perpanjangan sertifikatnya. Bagi Anda yang mengikuti sertifikasi ahli K3 umum Kemnaker, dokumen yang harus diperpanjang setelah 3 tahun adalah lisensi K3 dan SKP. Dalam proses perpanjangan sertifikat, Anda tidak perlu mengikuti ujian ulang dan hanya mengajukan permohonan. Sementara untuk Anda yang ingin memperpanjang sertifikat ahli K3 umum BNSP, maka harus melakukan ujian ulang untuk mengetahui apakah Anda masih kompeten dalam bidang tersebut.
Dasar hukum
Sertifikasi ke duanya mengacu pada Undang-Undang yang sama, yaitu UU Np.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, ada perbedaan antara Kemnaker dan BNSP dalam penunjukan ahli K3. Penunjukan ahli K3 Kemnaker merujuk pada Per-02 Tahun 1992, sedangkan sertifikasi ahli K3 BNSP merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008 yang memuat penerapan SKKNI pada sektor ketenagakerjaan bidang K3.
Kompetensi
Seorang ahli K3 Kemnaker lebih dituntut untuk menguasi perundang-undangan terkait K3, organisasi K3, serta penulisan laporan yang bersifat wajib. Sedangkan ahli K3 BNSP memiliki 7 kompetensi yang harus dikuasai sesuai tingkatan sertifikasi yang dipilih. Penjelasan lebih detail bisa dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008.
Itu dia penjelasan mengenai sertifikasi ahli K3 umum Kemnaker serta perbedaannya dengan sertifikasi ahli K3 umum BNSP. Bila Anda mencari jasa pelatihan sertifikasi ahli umum Kemnaker, Formasi Training bisa menjadi pilihan yang tepat.
Semoga Bermanfaat, Salam Safety!