Diutamakan Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dibidang terkait.
Memiliki sertifikat Ahli K3 Umum, Basic Fire Fighting, Basic First Aid, ISO 45001 dan SMK3.
PENEMPATAN:
Duri XIII, Riau.
Tugas & Tanggung Jawab
Manajemen Pencegahan Kebakaran: Mengawasi sistem pencegahan kebakaran di area kerja, termasuk inspeksi rutin alat pemadam, hydrant, dan sistem proteksi kebakaran lainnya; Mengembangkan dan mengimplementasikan program pencegahan kebakaran di lokasi kerja.
Tanggap Darurat: Memimpin respon tanggap darurat terhadap insiden kebakaran, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya; Mengkoordinasikan evakuasi saat keadaan darurat dan memastikan keselamatan seluruh karyawan.
Pengawasan Keselamatan Kerja: Memastikan seluruh kegiatan di lokasi kerja sesuai dengan standar K3 dan prosedur keselamatan, Mengawasi dan memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh karyawan.
Inspeksi dan Pemeliharaan: Melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan keselamatan kebakaran (APAR, hydrant, sprinkler, dll.); Memastikan seluruh sistem kebakaran dalam kondisi siap digunakan.
Investigasi dan Pelaporan: Melakukan investigasi terhadap insiden/kecelakaan kebakaran dan menyusun laporan resmi, Menganalisis penyebab utama insiden dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Pengembangan Kebijakan Keselamatan: Berperan aktif dalam pengembangan kebijakan dan prosedur keselamatan kebakaran, Mengawasi implementasi standar HSE di lokasi kerja.
Kolaborasi dengan Tim Lintas Fungsi: Bekerja sama dengan tim HSE dan manajemen dalam memastikan area kerja bebas dari risiko kebakaran, Berkoordinasi dengan pihak eksternal, seperti pemadam kebakaran atau otoritas terkait.
Pengelolaan Dokumentasi: Menyusun laporan terkait inspeksi, pelatihan, dan simulasi kebakaran; Mendokumentasikan semua kejadian darurat dan tindakan pencegahan yang dilakukan.
Audit dan Pemantauan: Berpartisipasi dalam audit keselamatan kerja, khususnya terkait aspek kebakaran dan tanggap darurat, Memantau kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja, baik internal maupun eksternal.
Harus punya keterampilan:
Memahami UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Peraturan dan Standar Keselamatan Kebakaran di Indonesia
Memiliki kemampuan manajerial, leadership, komunikatif, dan dapat bekerja sama dalam tim maupun individu.
Keahlian Teknis: Kemampuan mengelola sistem pencegahan kebakaran, termasuk inspeksi alat pemadam kebakaran (APAR, hydrant, dan sprinkler), Pemahaman prosedur tanggap darurat (evakuasi, kebakaran, dan penyelamatan),
Pengetahuan dalam investigasi insiden/kecelakaan kerja.
Keterampilan: Memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik untuk mengarahkan tim fire and safety, Komunikasi yang efektif untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada karyawan, Mampu bekerja di bawah tekanan dan menangani situasi darurat.