Melakukan inspeksi, pengawasan dan sosialisasi atas kondisi keselamatan pekerja, kesehatan kerja, penggunaan APD dan seluruh kegiatan di lingkungan perusahaan dari aspek K3.
Melakukan pertolongan korban kecelakaan (P3K) membuat laporan kecelakaan serta melakukan investigasi kecelakaan.
Membuat laporan harian, bulanan, tahunan K3.
Melakukan Identifikasi bahaya, membuat penanganan bahaya, serta bertanggungjawab terhadap standar proses ijinkerja khusus, kelayakan alat kerja.
Harus punya keterampilan:
Terampil dalam menggunakan aplikasi SPEDS untuk pelaporan HSE.
Memahami dan mampu menerapkan sistem manajemen K3 serta regulasi terkait.
Memiliki kemampuan komunikasi dan analisa yang baik.