Pendidikan minimal D3/S1 di bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3), Teknik Lingkungan, atau bidang terkait.
Memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemenaker RI.
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang HSE, diutamakan di industri pelayaran atau shipping lines.
Tugas & Tanggung Jawab
Memastikan implementasi kebijakan dan prosedur HSE berjalan sesuai standar perusahaan dan peraturan nasional maupun internasional di bidang pelayaran.
Melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan memberikan rekomendasi tindakan pengendalian di lingkungan kerja kapal dan pelabuhan.
Melaksanakan inspeksi rutin terhadap kondisi kapal, fasilitas pelabuhan, dan aktivitas operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.
Membantu proses investigasi kecelakaan kerja atau insiden di atas kapal maupun area pelabuhan, serta menyusun laporan hasil investigasi.
Menyusun laporan HSE secara berkala dan mendukung dokumentasi HSE sesuai standar pelayaran internasional.
Harus punya keterampilan:
Memahami regulasi K3L (Keselamatan Kerja, Kesehatan dan Lingkungan) yang berlaku di Indonesia, serta standar keselamatan internasional di bidang pelayaran (ISM Code, MARPOL, SOLAS, dll).
Memiliki pengetahuan tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), ISO 14001, dan OHSAS 18001/ISO 45001.
Mampu mengoperasikan komputer dan membuat laporan terkait HSE.
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, mampu bekerja sama dalam tim maupun secara mandiri.