Menyusun dan menandatangani: Laporan hasil pemeriksaan (LHP), Berita Acara Hasil Pengujian, Rekomendasi teknis untuk pengurusan perizinan peralatan ke Disnaker.
Memastikan dokumen sesuai: Format resmi PJK3, Persyaratan peraturan perundangan K3.
Menjelaskan hasil pemeriksaan secara teknis kepada: Klien (industri/manufaktur/konstruksi), Tim engineering atau HSE di lokasi.
Berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi/Kota untuk: Persetujuan rencana pemeriksaan, Pendampingan pemeriksaan teknis lapangan (jika dibutuhkan).
Menjaga Kepatuhan terhadap Sistem Mutu & Keselamatan.
Memastikan semua data dan dokumen Tersimpan, terdokumentasi, dan dapat dilacak dengan baik.
Harus punya keterampilan:
Mampu melakukan: Inspeksi visual dan pengujian fungsi terhadap peralatan K3, Pemeriksaan non-destruktif (jika diperlukan), Kalibrasi dan pengujian sistem proteksi.
Mahir menyusun: Laporan hasil pemeriksaan, Evaluasi teknis, rekomendasi kelayakan, dan berita acara.