Pendidikan Minimal D3/S1 di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Teknik Pertambangan, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, atau bidang terkait.
Sertifikasi Ahli K3 Umum (dari Kemenaker) wajib.
Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan dari Kementerian ESDM sangat diutamakan.
Sertifikasi tambahan seperti ISO 45001 (Sistem Manajemen K3), SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan).
Minimal 5-10 tahun pengalaman di bidang K3 di industri pertambangan (batubara, emas, nikel, atau mineral lainnya).
Tugas & Tanggung Jawab
Mengawasi Implementasi Sistem K3 di Tambang : Memastikan seluruh aktivitas operasional tambang sesuai standar keselamatan; Mengawasi penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) dan ISO 45001.
Melakukan Inspeksi & Audit Keselamatan di Lokasi Tambang: Melakukan inspeksi peralatan berat (excavator, dump truck, drilling machine, dsb.); Memeriksa kepatuhan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) oleh pekerja;
Menyusun laporan hasil inspeksi dan rekomendasi perbaikan.
Mengembangkan & Melaksanakan Pelatihan K3 Tambang: Memberikan pelatihan terkait Emergency Response, First Aid, Fire Safety, dan Working at Height; Melatih operator alat berat tentang prosedur keselamatan kerja.
Investigasi Insiden & Pencegahan Kecelakaan Kerja: Menyelidiki kecelakaan kerja dan menyusun laporan Root Cause Analysis (RCA); Memberikan rekomendasi dan tindakan korektif untuk mencegah insiden serupa.
Koordinasi dengan Tim Operasional & Pihak Eksternal: Berkoordinasi dengan departemen produksi, engineering, dan maintenance terkait aspek keselamatan; Bekerja sama dengan inspektor tambang, Dinas ESDM, dan Kemenaker dalam kepatuhan regulasi.
Penyusunan Laporan & Dokumentasi K3 Tambang: Membuat laporan K3 bulanan dan tahunan sesuai dengan persyaratan pemerintah dan perusahaan; Memastikan seluruh dokumen terkait keselamatan kerja tambang terdokumentasi dengan baik.
Harus punya keterampilan:
Keterampilan & Kompetensi: Pemahaman mendalam tentang regulasi K3 pertambangan (UU Minerba, Kepmen ESDM, SMKP); Mampu melakukan identifikasi bahaya (HAZID), analisis risiko (HIRA), dan investigasi kecelakaan (Incident Investigation & Root Cause Analysis - RCA); Pengalaman dalam audit dan inspeksi K3, serta pembuatan laporan kepatuhan regulasi; Mampu memimpin tim dan memberikan pelatihan keselamatan bagi pekerja tambang; Kemampuan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen, pekerja, dan otoritas pemerintah (ESDM, Kemenaker).