Safety Unit Head / Foreman PT. Golden Great Borneo

PT. Golden Great Borneo

Jl. Lintas Sumatera KM 25, Desa Prabumenang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan
Safety Unit Head / Foreman
FullTime
IDR 4.500.000 IDR 15.000.000 /month
20 hours 32 minutes ago
Kualifikasi:
  • Pendidikan Minimal D3/S1 di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Teknik Pertambangan, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, atau bidang terkait.
  • Sertifikasi Ahli K3 Umum (dari Kemenaker) wajib.
  • Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan dari Kementerian ESDM sangat diutamakan.
  • Sertifikasi tambahan seperti ISO 45001 (Sistem Manajemen K3), SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan).
  • Minimal 5-10 tahun pengalaman di bidang K3 di industri pertambangan (batubara, emas, nikel, atau mineral lainnya).
Tugas & Tanggung Jawab
  • Mengawasi Implementasi Sistem K3 di Tambang : Memastikan seluruh aktivitas operasional tambang sesuai standar keselamatan; Mengawasi penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) dan ISO 45001.
  • Melakukan Inspeksi & Audit Keselamatan di Lokasi Tambang: Melakukan inspeksi peralatan berat (excavator, dump truck, drilling machine, dsb.); Memeriksa kepatuhan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) oleh pekerja; Menyusun laporan hasil inspeksi dan rekomendasi perbaikan.
  • Mengembangkan & Melaksanakan Pelatihan K3 Tambang: Memberikan pelatihan terkait Emergency Response, First Aid, Fire Safety, dan Working at Height; Melatih operator alat berat tentang prosedur keselamatan kerja.
  • Investigasi Insiden & Pencegahan Kecelakaan Kerja: Menyelidiki kecelakaan kerja dan menyusun laporan Root Cause Analysis (RCA); Memberikan rekomendasi dan tindakan korektif untuk mencegah insiden serupa.
  • Koordinasi dengan Tim Operasional & Pihak Eksternal: Berkoordinasi dengan departemen produksi, engineering, dan maintenance terkait aspek keselamatan; Bekerja sama dengan inspektor tambang, Dinas ESDM, dan Kemenaker dalam kepatuhan regulasi.
  • Penyusunan Laporan & Dokumentasi K3 Tambang: Membuat laporan K3 bulanan dan tahunan sesuai dengan persyaratan pemerintah dan perusahaan; Memastikan seluruh dokumen terkait keselamatan kerja tambang terdokumentasi dengan baik.
Harus punya keterampilan:
  • Keterampilan & Kompetensi: Pemahaman mendalam tentang regulasi K3 pertambangan (UU Minerba, Kepmen ESDM, SMKP); Mampu melakukan identifikasi bahaya (HAZID), analisis risiko (HIRA), dan investigasi kecelakaan (Incident Investigation & Root Cause Analysis - RCA); Pengalaman dalam audit dan inspeksi K3, serta pembuatan laporan kepatuhan regulasi; Mampu memimpin tim dan memberikan pelatihan keselamatan bagi pekerja tambang; Kemampuan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen, pekerja, dan otoritas pemerintah (ESDM, Kemenaker).