Pendidikan Minimal pendidikan Sarjana (S1) di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Teknik Lingkungan, Teknik Pertambangan, atau bidang terkait lainnya.
Memiliki Sertifikasi khusus seperti Ahli K3 Umum.
Pengalaman minimal 3-5 tahun di posisi terkait.
Tugas & Tanggung Jawab
Memastikan semua aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (HSE) yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal dan internasional.
Melakukan identifikasi bahaya (hazard identification) dan analisis risiko untuk mencegah kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan. Inspeksi rutin dilakukan untuk menilai kondisi dan standar keselamatan di area tambang.
Menyusun, mengimplementasikan, dan memperbarui kebijakan, prosedur, dan standar QHSE, termasuk Standard Operating Procedures (SOP) yang sesuai dengan praktik terbaik di industri tambang.
Menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi terkait kesehatan, keselamatan, dan lingkungan bagi karyawan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap praktik QHSE.
Mengelola dan merespons insiden di tempat kerja, termasuk melakukan investigasi penyebab insiden serta memberikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.
Menyusun laporan rutin terkait kegiatan QHSE, statistik kecelakaan kerja, temuan inspeksi, dan tindakan perbaikan yang telah dilakukan untuk disampaikan kepada manajemen.
Harus punya keterampilan:
Pemahaman yang mendalam mengenai standar dan regulasi K3 di industri tambang, baik nasional maupun internasional.
Kemampuan untuk menerapkan aturan dan kebijakan sesuai dengan regulasi pemerintah dan standar industri.
Kemampuan untuk mengidentifikasi risiko kesehatan, keselamatan, dan lingkungan di lokasi kerja dan menerapkan langkah-langkah mitigasi.