Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (Baca disini).
Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
Peraturan Menteri tersebut memberikan Standar Baru mengenai Nilai Ambang Batas (NAB) berupa :
- faktor fisika
- faktor kimia
- faktor biologi
- faktor ergonomi,
- faktor psikologi
NAB (Nilai Ambang Batas) yaitu standar faktor bahaya di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima Tenaga Kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Dalam Peraturan ini juga diatur pula penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan kebersihan dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, serta tata laksana kerumahtanggaan.
A. Tujuan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja di butuhkan untuk Perusahaan untuk dapat :
- melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja;
- melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja;
- melaksanakan dan mengantisipasi risiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;
- melaksanakan program promosi kesehatan tenaga kerja;
- melaksanakan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi faktor fisika, faktor kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi