Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3,
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 ialah “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja”dari perusahaan tersebut.
Merujuk dari Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Terkait dengan AHLI K3 UMUM tertuang didalam :
- Permenaker No. 02 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Wewenang Ahli K3
- Permenaker No. 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
- KepDirjend No. 69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
Karena alasan dan Regulasi diatas maka, diperlukan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum yang tersertifikasi Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Kompetensi Ahli K3 Umum :
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur
DOWNLOAD PROPOSAL
Lokasi di MIDIATAMA ACADEMY, Gedung Wisma Presisi, Jl. Taman Aries, Kembangan, Meruya Utara, Jakarta Barat (Exit Tol Meruya),
Telp.021-22545432 | 021-21263820 | 021-58906930 | 081532615243 (CS Midiatama)