Rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah media komunikasi visual berupa piktogram/simbol dan teks yang berguna untuk menyampaikan informasi bahaya atau pesan-pesan K3 kepada pekerja, kontraktor, dan tamu yang berada di area perusahaan. Rambu K3 memiliki peranan penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) serta mengingatkan pekerja, kontraktor, atau tamu perusahaan tentang potensi bahaya dan bagaimana menghindari bahaya yang terdapat di area kerja.
Pada hierarki pengendalian risiko, pemasangan rambu K3 termasuk ke dalam upaya pengendalian administratif yang bertujuan untuk mengantisipasi atau meminimalkan timbulnya risiko atau bahaya yang ada di tempat kerja. Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, memasang rambu K3 merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengurus perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.
UU No.1 Tahun 1970 Pasal 14 huruf (b):
“Pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.”
Rambu K3 juga menjadi bagian penting dalam penerapan sistem manajemen K3 (SMK3) karena termasuk dalam kriteria penilaian penerapan atau audit SMK3. Sesuai PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, pada poin keamanan bekerja berdasarkan SMK3 disebutkan bahwa rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
Meski rambu K3 memiliki peranan penting dalam SMK3 dan sudah menjadi kewajiban dasar pengurus perusahaan, namun tidak sedikit perusahaan yang melakukan beberapa kesalahan umum dalam pemasangan rambu K3 sehingga membuat keberadaan rambu-rambu K3 di area kerja menjadi kurang efektif atau bahkan sering kali diabaikan.
Hindari Kesalahan Pemasangan Rambu K3 dengan Safety Sign Assessment
Ketika berkunjung ke sebuah perusahaan, pernahkah Anda melihat rambu K3 hanya dibuat menggunakan secarik kertas yang di laminasi? Rambu K3 tidak terbaca atau kurang dimengerti? Atau bahkan rambu K3 yang sudah usang atau rusak masih terpasang di area kerja?
Dokumentasi PT Safety Sign Indonesia
Hingga saat ini, ada saja perusahaan yang masih menganggap pemasangan rambu K3 sebagai beban sehingga hanya dilakukan setengah-setengah. Terkadang, pengadaan rambu K3 baru dilakukan sungguh-sungguh memperhatikan kualitas dan kuantitas saat akan melaksanakan audit atau setelah ada peringatan dari pemerintah setempat.
Berikut beberapa kesalahan umum pemasangan rambu K3 yang masih sering ditemukan di perusahaan:
- Desain dan format rambu K3 tidak sesuai standar nasional/internasional
- Piktogram/simbol dan teks/pesan rambu K3 tidak jelas atau kurang dipahami
- Warna dan/atau teks pada header rambu K3 tidak sesuai dengan klasifikasi bahaya yang ada di area kerja
- Lokasi pemasangan rambu K3 kurang tepat sehingga tidak mudah terlihat
- Ukuran rambu K3 kurang tepat sehingga tidak terbaca
- Kualitas material rambu K3 yang digunakan tidak tahan lama atau cepat rusak
- Cara pemasangan rambu K3 kurang tepat.
Seperti kita ketahui, sesuai regulasi nasional terkait keselamatan kerja, pemasangan rambu K3 sudah menjadi kewajiban pengurus dalam mengendalikan potensi bahaya dan mengurangi kecelakaan kerja serta PAK di area kerja, maka pemasangannya mulai dari jenis, desain, material, ukuran, lokasi, dan cara pemasangan tidak boleh sembarangan.
Masalahnya, bila rambu K3 tidak terbaca dengan baik, pesan rambu K3 tidak jelas, lokasi pemasangan kurang tepat, atau material tidak tahan lama, pemasangan rambu K3 untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan meningkatkan kepedulian pekerja, kontraktor, dan tamu tentang potensi bahaya tidak akan berfungsi maksimal.
Pada akhirnya kampanye K3 di perusahaan Anda menjadi kurang efektif dan ini merupakan pemborosan. Selain itu, kesalahan dalam pemasangan rambu K3 juga bisa memengaruhi poin penilaian perusahaan Anda saat melaksanakan audit karena tidak sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku.
Maka dari itu, dalam memasang rambu K3 baru atau memperbarui rambu K3 lama di perusahaan, Anda perlu menentukannya dengan cermat, solusinya adalah dengan melakukan Safety Sign Assesment Melalui safety sign assessment di area kerja, Anda dapat menentukan kebutuhan rambu K3 yang diperlukan.
Safety sign assessment adalah kegiatan survei yang dilakukan untuk membantu menentukan jenis, desain, material, ukuran, lokasi, hingga cara pemasangan rambu K3 sesuai kebutuhan perusahaan. Melalui safety sign assessment ini, Anda juga bisa mendapatkan manfaat lain di antaranya:
- Mengetahui rambu K3 lama yang tidak dibutuhkan lagi atau Anda pun bisa mengombinasikan rambu K3 baru yang sesuai untuk area kerja yang disurvei.
- Mengetahui rambu K3 lama yang hilang atau rusak dan perlu diganti.
Tak jarang, instruksi atau peringatan untuk pekerja hanya dibuat dalam secarik kertas yang di laminasi dan ditempel di dinding atau pintu. Melalui survei, Anda jadi mengetahui instruksi atau peringatan mana saja yang harus diperbarui, baik dari segi desain, format, teks/pesan, bahasa, ukuran, material, dll. sesuai standar dan pedoman yang berlaku.
- Mengetahui rambu K3 yang sudah usang atau kedaluwarsa. Standar rambu K3 selalu mengalami perubahan baik dari segi desain, piktogram, warna, konten, dll. Pastikan rambu K3 yang terpasang di area kerja Anda sudah sesuai dengan standar terbaru dari standar nasional atau internasional (OSHA/ANSI, ISO, BSI).
- Mengetahui kebutuhan rambu K3 baru. Hal ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan atau area kerja baru, bila Anda merasa rambu K3 yang sekarang terasa kurang efektif atau tidak memadai, Anda bisa menggantinya dengan yang baru berbasis standar nasional atau internasional.