Pendidikan Minimal S1 di bidang Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, Teknik Pertambangan, Kehutanan, atau bidang terkait.
Memiliki sertifikasi lingkungan hidup, seperti: POP (Pengawas Operasional Pertama) – jika bekerja di pertambangan.
Sertifikasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan); ISO 14001 (Environmental Management System) & PROPER (nilai tambah); Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) atau Pengelolaan Limbah B3 lebih diutamakan.
Pengalaman Kerja Minimal 3-5 tahun pengalaman di bidang pengelolaan lingkungan dalam industri pertambangan, minyak & gas, atau manufaktur berat.
Tugas & Tanggung Jawab
Pemantauan Kualitas Lingkungan: Melakukan pemantauan kualitas air, udara, tanah, dan kebisingan di area tambang; Mengawasi pengelolaan air asam tambang & sedimentasi agar tidak mencemari lingkungan.
Pengelolaan Limbah Tambang: Mengawasi pengelolaan limbah B3 dan non-B3 sesuai dengan regulasi; Memastikan sistem pengolahan limbah berjalan efektif.
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati & Reklamasi: Memastikan implementasi program revegetasi & reklamasi pasca-tambang sesuai dokumen Rencana Reklamasi & Pascatambang; Mengawasi perlindungan flora dan fauna di sekitar area tambang.
Pemenuhan Dokumen Lingkungan: Memastikan tambang mematuhi dokumen AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL yang telah disetujui pemerintah; Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan dan pelaporan dokumen lingkungan.
Audit & Inspeksi Lingkungan: Melakukan audit lingkungan secara berkala untuk memastikan kepatuhan operasional terhadap regulasi; Menindaklanjuti hasil audit dan menyusun rekomendasi perbaikan.
Pelaporan & Dokumentasi Lingkungan: Menyusun laporan pemantauan lingkungan (RKL-RPL, UKL-UPL) dan reklamasi untuk disampaikan ke regulator (ESDM & KLHK); Mengelola data pemantauan dan memastikan transparansi dalam pelaporan lingkungan.
Koordinasi dengan Pemerintah & Masyarakat: Menjalin komunikasi dengan instansi terkait dalam inspeksi & pemantauan lingkungan; Berkoordinasi dengan masyarakat sekitar tambang dalam program CSR & pengelolaan dampak sosial lingkungan.
Harus punya keterampilan:
Kompetensi Teknis: Pemahaman mendalam tentang regulasi lingkungan seperti PP No. 22 Tahun 2021 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup), Kepmen ESDM No. 1827/2018, PP No. 78 Tahun 2010 (Reklamasi & Pascatambang); Menguasai pengelolaan limbah B3, air asam tambang, reklamasi, revegetasi, dan pemantauan kualitas lingkungan; Mampu melakukan penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL, RKL-RPL, UKL-UPL); Penguasaan terhadap ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan SMKP Minerba; Berpengalaman dalam audit lingkungan dan inspeksi kepatuhan regulasi.
Soft Skills: Kepemimpinan & Manajemen Tim dalam pengawasan lingkungan tambang; Problem-solving & Decision Making untuk menangani dampak lingkungan; Kemampuan komunikasi untuk koordinasi dengan pemerintah, manajemen, dan masyarakat sekitar.