Sertifikasi K3 (Ahli K3 Umum) dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi nilai tambah.
Tugas & Tanggung Jawab
Implementasi Sistem Manajemen K3 dan Lingkungan: Mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keselamatan dan lingkungan di tempat kerja; Melaksanakan standar HSE sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti ISO 45001 dan ISO 14001.
Inspeksi dan Audit Keselamatan: Melakukan inspeksi rutin di area produksi untuk mengidentifikasi potensi bahaya; Melaksanakan audit internal HSE dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Penilaian Risiko dan Pencegahan Kecelakaan: Melakukan risk assessment terhadap proses produksi dan fasilitas manufaktur; Mengembangkan strategi mitigasi untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Investigasi Kecelakaan dan Pelaporan: Menyelidiki insiden atau kecelakaan kerja serta menyusun laporan investigasi;
Merekomendasikan tindakan korektif dan preventif untuk mencegah kejadian serupa.
Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya (B3): Memastikan pengelolaan limbah industri sesuai regulasi lingkungan;
Mengawasi penggunaan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya agar sesuai dengan prosedur keselamatan.
Koordinasi dengan Tim Produksi dan Manajemen: Berkolaborasi dengan departemen produksi untuk memastikan implementasi kebijakan HSE; Melaporkan perkembangan HSE kepada manajemen dan memberikan rekomendasi peningkatan keselamatan kerja.
Tanggap Darurat dan Fire Safety: Mengembangkan dan menerapkan prosedur tanggap darurat di lingkungan pabrik; Mengawasi kesiapan alat pemadam kebakaran dan sistem keselamatan lainnya.
Harus punya keterampilan:
Memahami SMK3, ISO, HIRADC, JSA & PTW.
Memiliki pemahaman tentang regulasi HSE di industri manufaktur.