Min. 2 tahun bekerja di bidang dan posisi yang sama.
Pendidikan Minimal S1 di bidang: Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Keselamatan Proses Atau bidang teknik lain yang relevan.
Sertifikasi wajib: Ahli K3 Umum (Kemnaker RI), PSM (Process Safety Management), HAZOP (Hazard and Operability Study),
Sertifikat terkait keselamatan pertambangan, seperti POP (Pengawas Operasional Pertama).
Familiar dengan standar keselamatan internasional, seperti: ISO 45001 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ISO 31000 (Manajemen Risiko), Standar lokal terkait keselamatan kerja di pertambangan.
Tugas & Tanggung Jawab
Bersedia bekerja dengan sistem roster 10:2.
Melakukan analisis risiko teknik, seperti HAZOP, HIRA, dan LOPA.
Mengawasi implementasi Process Safety Management (PSM) di lokasi tambang.
Memastikan sistem proteksi keselamatan, seperti ventilasi tambang dan sistem pencegah kebakaran, berfungsi optimal.
Memastikan prosedur keselamatan diterapkan di seluruh proses operasional tambang.
Mengawasi dan mengevaluasi desain teknik untuk mencegah potensi kecelakaan.
Menyusun strategi Management of Change (MOC) untuk perubahan operasional.
Melakukan inspeksi rutin terhadap fasilitas tambang dan peralatan teknik.
Membimbing tim teknik dan karyawan dalam penerapan standar keselamatan kerja.
Memastikan semua kegiatan operasional sesuai dengan regulasi pemerintah terkait keselamatan pertambangan.
Memimpin tim keselamatan proses dan teknik untuk mengidentifikasi serta menyelesaikan permasalahan terkait keselamatan.
Menyusun laporan rutin mengenai hasil inspeksi, insiden, dan perbaikan sistem keselamatan.
Mengelola dokumentasi teknis terkait keselamatan dan manajemen risiko.
Harus punya keterampilan:
Pemahaman mendalam tentang: Proses teknis operasional pertambangan, termasuk sistem pengolahan mineral dan limbah, Analisis risiko teknik dan studi bahaya (HAZOP, HIRA, atau LOPA), Sistem proteksi proses seperti ventilasi tambang, fire suppression systems, dan emergency response systems, Management of Change (MOC) dalam proses operasional pertambangan.
Keterampilan Manajerial : Mampu memimpin tim teknik dalam implementasi dan pengawasan sistem keselamatan kerja, Menyusun strategi keselamatan untuk proyek tambang besar, Keterampilan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan tim lintas departemen, manajemen, dan auditor eksternal.
Memahami regulasi terkait keselamatan kerja di sektor pertambangan Indonesia, seperti: UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan pemerintah terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tambang, Familiaritas dengan peraturan lingkungan dan teknik keselamatan operasional tambang.