Pendidikan Minimal D3/S1 (Lebih di sukai Tehnik Pertambangan).
Pengalaman Kerja Minimal 3-5 Tahun.
WAJIB memiliki Sertifikasi AK3U, POP (CSMS & SMKP - Lebih Interest).
WAJIB memiliki SIM A dan Bisa mengoperasikan LV.
WAJIB memiliki Pengalaman Kerja / Paklaring.
Tugas & Tanggung Jawab
Mengawal penerapan SMKP Minerba berdasarkan: Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, PP No. 96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan.
Memastikan karyawan dan kontraktor mematuhi: SOP kerja aman, Prosedur darurat dan mitigasi risiko.
Mengawasi kegiatan harian di area: Pit, road hauling, ROM, jetty, blasting area, dan area kerja kontraktor.
Melakukan safety patrol dan inspeksi berkala terhadap: Alat berat (unit), jalan tambang, tanggul, fasilitas bahan bakar, dan titik kritis lainnya.
Memimpin proses investigasi insiden: Near miss, first aid, LTI, property damage.
Menyusun: Laporan investigasi (RCA), Rekomendasi CAPA (Corrective & Preventive Action), Laporan resmi ke KTT dan regulator (jika fatality / major).
Menyusun dan melaksanakan: Program audit HSE internal, Evaluasi kepatuhan terhadap kebijakan keselamatan perusahaan dan regulasi pemerintah.
Menjadi PIC saat: Audit SMKP Minerba, Audit eksternal ISO 45001 / 14001 / lingkungan.
Menyusun dan melaksanakan pelatihan seperti: Safety Induction, Fire Drill / Evakuasi Darurat, HIRA / JSA / Working at Height / Confined Space.
Membina budaya: Behavior Based Safety (BBS), Zero Harm / Zero Accident Culture.
Berkoordinasi dengan: Kepala Teknik Tambang (KTT), Plant Dept., HRGA, dan Kontraktor.
Menyusun: Laporan HSE harian, mingguan, bulanan, Statistik kecelakaan dan pemantauan KPI K3, Dokumen pelaporan ke regulator (Disnaker, Dinas Lingkungan, dll).
Harus punya keterampilan:
Memahami standar Regulasi HSE / K3.
Memiliki kemampuan Leadership, Komunikasi, Kerjasama Team dan Detail orientasi yang baik.
Kompetensi Teknis: HIRA, JSA, Risk Register, Permit to Work, Audit internal SMKP & ISO 45001, Investigasi insiden (RCA, 5 Why), Emergency Response (ERT, fire drill).