Pendidikan Minimal lulusan S1 di bidang Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, Teknik Pertambangan, atau jurusan terkait lainnya.
Memiliki Sertifikasi tambahan seperti Ahli K3 Lingkungan (AK3L) atau pelatihan terkait lingkungan dan pertambangan (misalnya, AMDAL) merupakan nilai tambah.
Pengalaman minimal 5 tahun di bidang pengelolaan lingkungan dalam industri pertambangan atau industri serupa, dengan pengalaman kepemimpinan diutamakan.
Tugas & Tanggung Jawab
Merencanakan, mengimplementasikan, dan mengawasi program lingkungan di area pertambangan untuk meminimalkan dampak operasional terhadap lingkungan.
Melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas udara, air, dan pengelolaan limbah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
Membuat laporan lingkungan, termasuk laporan AMDAL, UKL-UPL, dan PROPER, sesuai dengan persyaratan pemerintah.
Mengarahkan tim lingkungan untuk memastikan implementasi kebijakan dan prosedur lingkungan yang sesuai.
Bekerja sama dengan pihak regulator, masyarakat sekitar, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap komitmen lingkungan.
Mengelola komunikasi terkait dampak lingkungan dan upaya mitigasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Harus punya keterampilan:
Pemahaman mendalam tentang regulasi lingkungan nasional dan daerah, termasuk peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Menguasai standar lingkungan seperti ISO 14001 serta memiliki pemahaman tentang prosedur AMDAL, UKL-UPL, dan PROPER.
Kemampuan untuk melakukan analisis risiko lingkungan terkait aktivitas pertambangan, termasuk pengelolaan limbah, kualitas air, dan pemulihan lahan.
Terampil dalam memantau dan mengawasi aspek lingkungan operasional pertambangan, termasuk pengelolaan limbah, pemantauan kualitas udara, dan pengelolaan sumber daya air.
Mampu menyusun laporan lingkungan, seperti laporan pemantauan kualitas lingkungan dan dokumentasi program pengelolaan lingkungan secara rutin.
Keterampilan dalam dokumentasi dan pelaporan yang sesuai dengan persyaratan audit dan regulasi pemerintah.