Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat, Ilmu Lingkungan.
Berpengalaman min 6 Bulan.
Memiliki sertifikat AK3U Kemnaker yang masih aktif.
Benefit: Gapok, THR, Uang Kompensasi Masa Kerja, BPJS Kes. & Tk.
Tugas & Tanggung Jawab
Melakukan inspeksi, pengawasan dan sosialisasi atas kondisi keselamatan pekerja, kesehatan kerja, penggunaan APD dan seluruh kegiatan di lingkungan perusahaan dari aspek K3.
Melakukan pertolongan korban kecelakaan (P3K) membuat laporan kecelakaan serta melakukan investigasi kecelakaan.
Melakukan Identifikasi bahaya, membuat penanganan bahaya, serta bertanggungjawab terhadap standar proses ijinkerja khusus, kelayakan alat kerja.
Membuat laporan harian, bulanan, tahunan K3.
Harus punya keterampilan:
Memiliki Pengetahuan di Bidang HSE Perusahaan.
Mampu berkoordinasi dengan tim lapangan dan implementasi K3.
Memiliki kemampuan komunikasi dan analisa yang baik.
Memahami dan mampu menerapkan sistem manajemen K3 serta regulasi terkait.