Melakukan inspeksi, pengawasan dan sosialisasi atas kondisi keselamatan pekerja, kesehatan kerja, penggunaan APD dan seluruh kegiatan di lingkungan perusahaan dari aspek K3.
Melakukan pertolongan korban kecelakaan (P3K) membuat laporan kecelakaan serta melakukan investigasi kecelakaan.
Melakukan Identifikasi bahaya, membuat penanganan bahaya, serta bertanggungjawab terhadap standar proses ijinkerja khusus, kelayakan alat kerja.
Membuat laporan harian, bulanan, tahunan K3.
Harus punya keterampilan:
Memahami alur HSE/K3.
Teliti, tegas, komunikatif, inisiatif, inovatif, dan memiliki jiwa
leadership.