Pendidikan & Pengalaman: S1/S2 Teknik K3, Teknik Lingkungan, atau bidang terkait.
Minimal 5 tahun pengalaman di Migas/Geothermal/ Petrokimia.
Ber -KTP di Jawa Timur (Diutamakan, Bagi yang tidak Ber-KTP Jawa Timur mohon maaf akan kami keep CV terlebih dahulu).
Sertifikasi Wajib (dapat dibuktikan) AK3 Umum (Kemnaker RI) & AK3 Migas Basic Fire Fighting & First Aid Work at Height & Confined Space Entry Dermit to Work (PTW) & LOTO Training H2S Safety Training
Surat Lamaran paling lambat Tanggal : 18 Maret 2025, Pukul : 13.00 WiB
Implementasi & Pengawasan K3 di Lapangan: Memastikan semua pekerjaan di lokasi proyek Migas, Geothermal, atau Petrokimia sesuai dengan prosedur keselamatan dan regulasi HSE; Mengawasi pekerja dan kontraktor dalam menerapkan standar keselamatan kerja, termasuk penggunaan APD yang benar; Melakukan safety patrol, inspeksi peralatan kerja, dan monitoring aktivitas berisiko tinggi seperti working at height, confined space, lifting operation, dan hot work.
Risk Assessment & Investigasi Insiden: Melakukan identifikasi bahaya (HAZID) dan analisis risiko (HIRA) di area kerja; Mengembangkan dan menerapkan kontrol risiko dan mitigasi bahaya untuk mencegah kecelakaan kerja; Memimpin investigasi kecelakaan kerja dan menyusun laporan Root Cause Analysis (RCA) serta rekomendasi perbaikan.
Pelatihan & Sosialisasi HSE: Menyelenggarakan training HSE, termasuk safety induction, emergency response, fire safety, dan work permit system; Memberikan toolbox talk dan safety briefing sebelum pekerjaan berisiko tinggi dimulai; Mengedukasi pekerja tentang bahaya bahan kimia (MSDS), prosedur darurat, dan first aid.
Dokumentasi & Pelaporan: Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan terkait kondisi HSE di lapangan; Menyusun dokumen perizinan K3, laporan inspeksi, dan rekomendasi perbaikan; Memastikan kepatuhan terhadap standar HSE dengan menyiapkan dokumentasi untuk audit internal maupun eksternal.
Koordinasi dengan Tim Operasional & Manajemen: Berkoordinasi dengan HSE Manager, Site Manager, dan tim operasional dalam penerapan sistem manajemen keselamatan; Bekerja sama dengan pihak eksternal seperti Dinas Tenaga Kerja, regulator Migas, dan auditor HSE untuk memastikan kepatuhan hukum; Mengusulkan inovasi dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan budaya keselamatan kerja.