Pendidikan Minimal S1 di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, atau Teknik Elektro.
Pengalaman Minimal 5 tahun pengalaman di bidang HSE dalam pengelolaan gedung (perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, atau fasilitas umum lainnya).
Tugas & Tanggung Jawab
Menyusun dan memberikan pelatihan K3 Gedung untuk teknisi, petugas keamanan, dan tenant.
Memastikan gedung dikelola sesuai dengan standar K3 dan regulasi bangunan yang berlaku.
Memastikan seluruh sistem fire safety (alarm kebakaran, sprinkler, hydrant, APAR) berfungsi dengan baik.
Melakukan identifikasi bahaya (HAZID) dan penilaian risiko (HIRA) di dalam gedung.
Menyusun dan melakukan audit keselamatan gedung secara berkala, termasuk inspeksi struktural dan peralatan mekanikal-elektrikal (ME).
Menyusun dan memantau dokumen legalitas terkait K3 Gedung, seperti izin operasional lift, genset, dan sistem pemadam kebakaran.
Mengadakan drill tanggap darurat seperti simulasi evakuasi kebakaran dan bencana alam.
Meningkatkan kesadaran K3 di lingkungan gedung melalui kampanye keselamatan dan safety induction.
Membuat laporan inspeksi keselamatan, investigasi insiden, dan rekomendasi perbaikan.
Mengembangkan dan memperbarui dokumen SOP, JSA, dan ERP (Emergency Response Plan) gedung.
Berkoordinasi dengan tim operasional, teknisi, dan manajemen dalam penerapan K3 Gedung.
Memastikan kesiapan tim tanggap darurat (ERT – Emergency Response Team) dan kelengkapan peralatan keselamatan.
Bekerja sama dengan pihak eksternal seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Kemenaker, dan auditor keselamatan dalam hal kepatuhan regulasi.
Harus punya keterampilan:
Keterampilan Tambahan: Mampu membuat dan menyampaikan training K3 Gedung untuk internal perusahaan maupun tenant; Memiliki komunikasi yang baik dan mampu bekerja sama dengan tim operasional, teknisi gedung, dan tenant; Memiliki kemampuan problem-solving dan analisis risiko yang kuat dalam menangani insiden keselamatan di gedung.
Kompetensi Teknis: Memahami K3 Gedung; Memahami regulasi K3 Gedung dan Peraturan Bangunan yang berlaku di Indonesia, termasuk Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 dan Permenaker terkait keselamatan gedung; Mampu melakukan risk assessment, fire safety audit, dan inspeksi kelayakan struktural gedung; Menguasai prosedur keselamatan listrik, HVAC, lift, genset, sistem pemadam kebakaran (APAR, hydrant, sprinkler), dan tanggap darurat di gedung; Mampu menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dan Job Safety Analysis (JSA) terkait pengelolaan gedung.