Pendidikan minimal S1 di bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3), Teknik Lingkungan, atau bidang terkait.
Memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemenaker RI.
Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang HSE, khususnya di industri pengolahan kelapa sawit (CPO) atau industri sejenis.
Memiliki sertifikasi pelatihan investigasi kecelakaan kerja dan auditor internal K3 menjadi nilai tambah.
Tugas & Tanggung Jawab
Mengembangkan, mengimplementasikan, dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur HSE di seluruh area operasional perusahaan.
Melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan menentukan langkah pengendalian untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Memantau, mengevaluasi, dan memastikan pelaksanaan program HSE berjalan sesuai standar perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Melakukan investigasi terhadap kecelakaan kerja, insiden, dan menemukan akar penyebab serta rekomendasi perbaikan.
Melakukan inspeksi rutin ke lokasi kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.
Mengadakan pelatihan dan sosialisasi terkait HSE untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman karyawan mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Berkoordinasi dengan pihak eksternal terkait perizinan, audit, dan pemeriksaan lingkungan serta keselamatan kerja.
Mendorong budaya keselamatan kerja dan memastikan seluruh karyawan memahami pentingnya penerapan HSE dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Menyusun laporan HSE berkala untuk disampaikan kepada manajemen dan instansi terkait.
Harus punya keterampilan:
Memahami regulasi dan peraturan terkait Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) yang berlaku di Indonesia.
Memiliki kemampuan analisis risiko dan penerapan sistem manajemen K3 dan lingkungan (SMK3 & ISO 14001).
Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan koordinasi tim yang baik.
Mampu mengoperasikan komputer dan mengelola laporan terkait HSE.