Saat ini PT. Supraco Indonesia sedang membuka kesempatan untuk salah satu potential client kami.
Pendidikan Minimal S1 Teknik K3, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, atau Manajemen Mutu.
Pengalaman minimal 8–10 tahun di bidang QHSE, termasuk 5 tahun di posisi manajerial pada perusahaan jasa industri migas/logistik.
Sertifikasi Wajib: Ahli K3 Umum (Kemnaker RI) – WAJIB, ISO 9001:2015 Lead Auditor (mutu), ISO 45001:2018 & ISO 14001:2015 Lead Auditor, Training BBS (Behavior Based Safety), Incident Investigation (RCA/ICAM), HSE MS Implementation, Diutamakan: Sertifikasi atau pengalaman QHSE di industri migas (SKK Migas/SHE MS awareness).
Tugas & Tanggung Jawab
Sistem Manajemen QHSE: Menyusun dan mengimplementasikan sistem manajemen mutu, keselamatan kerja, dan lingkungan (QHSE Integrated Management System); Melakukan review dan pembaruan SOP dan kebijakan QHSE sesuai regulasi dan standar klien.
Pembinaan dan Pengawasan Lapangan: Memastikan tenaga kerja di proyek migas atau logistik menjalankan pekerjaan sesuai standar keselamatan dan mutu; Melakukan audit QHSE site secara berkala dan melakukan koreksi terhadap temuan non-konformitas.
Evaluasi Kinerja dan Kepatuhan: Menyusun dan menganalisis KPI QHSE: TRIR, LTIFR, NCR Rate, audit score, zero accident performance; Melakukan investigasi insiden kerja, analisa akar penyebab (RCA), dan menetapkan CAPA (Corrective Action Plan).
Pelatihan dan Edukasi: Menyusun program pelatihan internal: induction, toolbox meeting, refresh HSE, pelatihan mutu kerja; Mendorong implementasi Behavior Based Safety (BBS) dan budaya kerja aman dari bawah ke atas (bottom-up culture).
Hubungan Regulator dan Klien: Menjalin komunikasi dengan klien industri migas (SKK Migas, Chevron, Pertamina, dll) terkait aspek QHSE tenaga kerja; Memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi Kemnaker, KLHK, dan peraturan pelabuhan/logistik lainnya.
Pelaporan & Strategi Perusahaan: Menyusun laporan QHSE bulanan, triwulanan, dan tahunan ke direksi; Memberikan input strategis dalam RUPS atau perencanaan operasional tahunan dari sisi QHSE.
Harus punya keterampilan:
Kompetensi Teknis: Mampu menyusun, mengembangkan, dan mengawasi implementasi sistem QHSE; Mampu membuat HIRADC, SOP kerja aman, inspeksi, audit internal, dan laporan kinerja QHSE; Berpengalaman dalam client interfacing HSE, termasuk filling dokumen pre-qualification, HSE bridging document, dan kontrak HSE plan; Mampu menganalisis dan memitigasi risiko logistik dan supply chain.
Kompetensi Manajerial: Leadership, tegas namun diplomatis; Mampu mengelola tim lintas lokasi (head office, site, klien) dan tenaga kerja dengan berbagai latar belakang; Berorientasi pada hasil dan pembinaan budaya HSE di seluruh organisasi.