Pendidikan Minimal D3/S1 di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Teknik Pertambangan, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, atau bidang terkait.
Sertifikasi Wajib Ahli K3 Umum (AK3U) dari Kemenaker.
Minimal 1–2 tahun pengalaman di bidang HSE (Health, Safety, Environment) dalam industri pertambangan, konstruksi, atau manufaktur berat.
Tugas & Tanggung Jawab
Melakukan pengawasan harian di area tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Melakukan Job Safety Analysis (JSA) sebelum pekerjaan berisiko tinggi dimulai.
Melakukan sosialisasi terkait penggunaan APD, prosedur darurat, dan budaya keselamatan kerja.
Menyusun laporan keselamatan kerja harian, mingguan, dan bulanan untuk manajemen dan regulator.
Memastikan implementasi standar keselamatan tambang sesuai dengan regulasi pemerintah (ESDM, Kemenaker, dan KLHK).
Harus punya keterampilan:
Kompetensi Teknis: Pemahaman mendalam tentang regulasi Keselamatan Pertambangan & Lingkungan (PP No. 55 Tahun 2010, Kepmen ESDM 1827/2018, SMKP Minerba, dll.);
Mampu melakukan identifikasi bahaya & analisis risiko menggunakan metode HIRA, JSA, HAZOP, dll.
Soft Skills: Komunikasi & Edukasi untuk memberikan pelatihan kepada pekerja; Problem-solving dalam menangani insiden keselamatan.