Pendidikan Minimal lulusan D3/S1 di bidang Teknik Pertambangan, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, Kesehatan Masyarakat, atau bidang lain yang relevan.
Sertifikasi: Ahli K3 Umum (AK3U) dari Kemnaker RI.
Pengalaman Kerja Minimal 1–2 tahun pengalaman di bidang K3, khususnya di sektor pertambangan atau industri berat.
Tugas & Tanggung Jawab
Melakukan inspeksi rutin terhadap area kerja, alat berat, dan fasilitas untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Mengidentifikasi potensi bahaya (HAZID) di tempat kerja dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Memastikan ketersediaan dan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk semua pekerja.
Menyusun laporan inspeksi keselamatan, insiden, dan statistik K3 secara berkala.
Melakukan analisis risiko dan menyusun HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control).
Harus punya keterampilan:
Pengetahuan mendalam tentang regulasi K3 di Indonesia, termasuk UU No. 1 Tahun 1970 dan standar keselamatan pertambangan.
Kemampuan melakukan inspeksi keselamatan kerja, audit internal, dan identifikasi bahaya (HAZID).
Mampu menyusun laporan K3, termasuk laporan kecelakaan kerja, near-miss, dan statistik K3.
Kemampuan berkoordinasi dengan tim operasional, manajemen, dan pihak eksternal.
Familiar dengan perangkat lunak pelaporan K3 atau sistem manajemen keselamatan berbasis digital.