Supervisor HSE RMK Group (Muara Enim)

RMK Group (Muara Enim)

Sidomulyo, Kec. Gn. Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31352
Supervisor HSE
FullTime
IDR 4.500.000 IDR 15.000.000 /month
06 Feb 2025
Kualifikasi:
  • Pendidikan Minimal D3/S1 di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Teknik Pertambangan, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, atau bidang terkait.
  • Sertifikasi Wajib: Ahli K3 Umum (AK3U) dari Kemenaker; Pengawas Operasional Pertama (POP) – Wajib untuk supervisor di pertambangan sesuai regulasi Kementerian ESDM; Sertifikasi tambahan seperti ISO 45001 (Sistem Manajemen K3), ISO 14001 (Lingkungan), atau Emergency Response Training menjadi nilai tambah.
  • Pengalaman Kerja Minimal 3–5 tahun pengalaman di bidang HSE pertambangan atau industri sejenis.
Tugas & Tanggung Jawab
  • Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko: Melakukan Job Safety Analysis (JSA) & Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) untuk setiap aktivitas tambang; Mengawasi implementasi standar keselamatan di lokasi kerja (penggunaan APD, prosedur kerja aman, dll.).
  • Pengawasan Operasional K3: Memastikan semua kegiatan operasional tambang mematuhi standar K3 & regulasi pemerintah; Melakukan inspeksi & audit rutin terkait peralatan kerja, kendaraan tambang, serta prosedur operasional.
  • Investigasi Kecelakaan & Insiden Kerja: Menyelidiki insiden kerja, kecelakaan, atau kondisi tidak aman serta memberikan rekomendasi perbaikan; Menyusun laporan root cause analysis (RCA) untuk mencegah kejadian berulang.
  • Pelatihan & Kesadaran K3: Memberikan pelatihan safety induction, emergency response, dan fire safety bagi karyawan & kontraktor; Mengembangkan budaya safety first di lingkungan kerja.
  • Pemantauan & Pengelolaan Limbah: Memastikan pengelolaan limbah B3 & tailing tambang sesuai regulasi; Melakukan pemantauan kualitas air, udara, dan kebisingan di area tambang.
  • Rehabilitasi Lingkungan Tambang: Mengawasi program reklamasi & revegetasi pasca-tambang; Memastikan kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  • Penyusunan SOP & Kebijakan HSE: Mengembangkan prosedur keselamatan kerja & sistem manajemen K3 sesuai standar nasional & internasional; Memastikan kepatuhan terhadap SMKP Minerba & ISO 45001.
  • Laporan HSE: Menyusun laporan kecelakaan kerja, inspeksi rutin, dan audit keselamatan untuk internal dan regulator; Berkoordinasi dengan Dinas ESDM & instansi terkait dalam pelaporan keselamatan tambang.
Harus punya keterampilan:
  • Kompetensi Teknis: Pemahaman mendalam tentang regulasi Keselamatan Pertambangan & Lingkungan (PP No. 55 Tahun 2010, Kepmen ESDM 1827/2018, SMKP Minerba, dll.); Mampu melakukan identifikasi bahaya & analisis risiko (HIRA, JSA, HAZOP, dll); Memahami dalam pengelolaan limbah tambang & aspek lingkungan hidup; Mampu menyusun laporan investigasi kecelakaan kerja & pelaksanaan audit HSE; Penguasaan sistem manajemen keselamatan kerja berbasis ISO (45001 & 14001).
  • Soft Skills: Kepemimpinan & Komunikasi yang baik untuk mengawasi tim & berkoordinasi dengan berbagai departemen; Problem-solving & Decision Making dalam situasi darurat; Kemampuan edukasi & pelatihan terkait keselamatan kerja.