Pendidikan Minimal D3/S1 di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Teknik Pertambangan, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, atau bidang terkait.
Sertifikasi Wajib: Ahli K3 Umum (AK3U) dari Kemenaker; Pengawas Operasional Pertama (POP) – Wajib untuk supervisor di pertambangan sesuai regulasi Kementerian ESDM; Sertifikasi tambahan seperti ISO 45001 (Sistem Manajemen K3), ISO 14001 (Lingkungan), atau Emergency Response Training menjadi nilai tambah.
Pengalaman Kerja Minimal 3–5 tahun pengalaman di bidang HSE pertambangan atau industri sejenis.
Tugas & Tanggung Jawab
Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko:
Melakukan Job Safety Analysis (JSA) & Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) untuk setiap aktivitas tambang;
Mengawasi implementasi standar keselamatan di lokasi kerja (penggunaan APD, prosedur kerja aman, dll.).
Pengawasan Operasional K3:
Memastikan semua kegiatan operasional tambang mematuhi standar K3 & regulasi pemerintah;
Melakukan inspeksi & audit rutin terkait peralatan kerja, kendaraan tambang, serta prosedur operasional.
Investigasi Kecelakaan & Insiden Kerja:
Menyelidiki insiden kerja, kecelakaan, atau kondisi tidak aman serta memberikan rekomendasi perbaikan;
Menyusun laporan root cause analysis (RCA) untuk mencegah kejadian berulang.
Pelatihan & Kesadaran K3: Memberikan pelatihan safety induction, emergency response, dan fire safety bagi karyawan & kontraktor; Mengembangkan budaya safety first di lingkungan kerja.
Pemantauan & Pengelolaan Limbah: Memastikan pengelolaan limbah B3 & tailing tambang sesuai regulasi;
Melakukan pemantauan kualitas air, udara, dan kebisingan di area tambang.
Rehabilitasi Lingkungan Tambang: Mengawasi program reklamasi & revegetasi pasca-tambang;
Memastikan kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penyusunan SOP & Kebijakan HSE: Mengembangkan prosedur keselamatan kerja & sistem manajemen K3 sesuai standar nasional & internasional; Memastikan kepatuhan terhadap SMKP Minerba & ISO 45001.
Laporan HSE: Menyusun laporan kecelakaan kerja, inspeksi rutin, dan audit keselamatan untuk internal dan regulator;
Berkoordinasi dengan Dinas ESDM & instansi terkait dalam pelaporan keselamatan tambang.
Harus punya keterampilan:
Kompetensi Teknis: Pemahaman mendalam tentang regulasi Keselamatan Pertambangan & Lingkungan (PP No. 55 Tahun 2010, Kepmen ESDM 1827/2018, SMKP Minerba, dll.); Mampu melakukan identifikasi bahaya & analisis risiko (HIRA, JSA, HAZOP, dll); Memahami dalam pengelolaan limbah tambang & aspek lingkungan hidup;
Mampu menyusun laporan investigasi kecelakaan kerja & pelaksanaan audit HSE; Penguasaan sistem manajemen keselamatan kerja berbasis ISO (45001 & 14001).
Soft Skills: Kepemimpinan & Komunikasi yang baik untuk mengawasi tim & berkoordinasi dengan berbagai departemen; Problem-solving & Decision Making dalam situasi darurat; Kemampuan edukasi & pelatihan terkait keselamatan kerja.